Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:46 WIB

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang
asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi beserta Ibu Ketua Persit Kartika Candra Kirana Cabang XVII Dim 0607/Kota Sukabumi Ke Koramil 0607-08/Cikembar.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan
dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.” ucapnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu
ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Baca Juga  3 (Tiga) Kepala Kantor Imigrasi di Lingkungan Kemenkumham Jabar Resmi Berganti, Kakanwil Andika Ingatkan Integritas Dalam Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas

“Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin
tinggal dan overstay,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan
iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.” ungkapnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Gelar Bakti Sosial

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Hari Hari terakhir Silaturahmi Satgas TMMD ke-119 Bersama Warga Tenjojaya

Jawa Barat

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Buka Kuota M-Paspor, Permudah Pelayanan Melalui Digital

Bisnis

Terminal “Nyaman, Asri dan Edukatif” Yuki : “Kita harus Berkolaborasi, Insyaallah Terwujud”

Nasional

Gerakan Nasional Bumikan Trisakti : Tegaskan Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum akan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Universitas Trisakti

Sukabumi

Hilgers dan Reijners Resmi Jadi WNI, Timnas Semakin Kuat di Kualifikasi Piala Dunia 2026

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmaa Undrus Binangun menyambangi sekolah yang ada di wilayah Desa Binaannya

TNI/POLRI

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus