Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

Kabarjournalist.com – Gorontalo – Aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga kuat merupakan hasil kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Penggerebekan dilakukan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026), tepatnya di kediaman salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke pasaran. Selain barang bukti, kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial JSK dan H. Berdasarkan hasil penyelidikan, JSK berperan sebagai pengumpul bahan galian, sedangkan H merupakan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Meriahkan Hari Amal Bhakti Kemenag ke-77, Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Acara Gerak Jalan Kerukunan

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, material batu hitam jenis batu gergaji ini diketahui bersumber dari lokasi tambang ilegal. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga jual berkisar antara Rp850.000 hingga Rp900.000 per karung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah pernah menjual sebanyak 88 karung material serupa dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 70 juta,” ungkap keterangan tersebut.

Baca Juga  7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

Atas perbuatan yang melawan hukum itu, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual bahan galian yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penjualan Bahan Galian (SIPB).

Baca Juga  Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri HPS Ke- 43 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi

Sanksi yang diancamkan cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Bone Bolango guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus menelusuri jaringan pembeli serta lokasi asal tambang ilegal tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan pertambangan ini hingga ke akar-akarnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kegiatan Bhakti TNI Peduli lingkungan dengan giat penanaman pohon.

Sukabumi

Semangat Hari Pahlawan Nasional, Forkopimda Gelar Upacara dan Ziarah

Hukum

Informasi Terduga Pelaku Yang Tersebar di Pesan Whatsapp Grup Terkait Kasus Penemuan Mayat di Sungai Cipelang. Polisi : Itu Tidak Benar !!

Sukabumi

Dandim 0607 Hadiri Penandatanganan MoU Penanganan Berandal Bermotor dan Tawuran Pelajar

Hukum

Minta Jalan Diperbaiki ,Ratusan Sopir Angkot Demo ke PT. SCG

Kriminal

Aniaya Wanita Dibawah Umur, Pemuda Bertato di Sukabumi Diamankan Polisi

TNI/POLRI

Kodim 0607/KS Laksanakan Kegiatan Sasaran Non-Fisik, Berikan Penyuluhan Bela Negara Kepada Warga Tenjojaya

Ekonomi

1 Unit Rumah di Kebonjati Alami Kebakaran Diduga Tersambar Petir