Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 25 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

Kabarjournalist.com – Gorontalo – Aparat kepolisian berhasil mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga kuat merupakan hasil kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI). Penggerebekan dilakukan di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (22/5/2026), tepatnya di kediaman salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke pasaran. Selain barang bukti, kepolisian juga berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial JSK dan H. Berdasarkan hasil penyelidikan, JSK berperan sebagai pengumpul bahan galian, sedangkan H merupakan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, material batu hitam jenis batu gergaji ini diketahui bersumber dari lokasi tambang ilegal. Rencananya, barang tersebut akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga jual berkisar antara Rp850.000 hingga Rp900.000 per karung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sudah pernah menjual sebanyak 88 karung material serupa dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp. 70 juta,” ungkap keterangan tersebut.

Baca Juga  Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Atas perbuatan yang melawan hukum itu, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut diatur ancaman pidana bagi siapa saja yang terbukti menampung, mengolah, mengangkut, hingga menjual bahan galian yang tidak bersumber dari pemegang izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penjualan Bahan Galian (SIPB).

Baca Juga  LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Sanksi yang diancamkan cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Bone Bolango guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus menelusuri jaringan pembeli serta lokasi asal tambang ilegal tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan pertambangan ini hingga ke akar-akarnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Semangat Siswa SIP Ikuti Kegiatan Ekspedisi Dibarengi Berbagi Kasih ke Warga

Hukum

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

Dandim 0607 Kota Sukabumi Bacakan Amanat KASAD di Upacara Peringatan Hari Juang TNI Ke-78

Ekonomi

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Jawa Barat

Ada Apa Seorang Pejabat Tak Merespon Saat Dikonfirmasi Wartawan ?

pemerintahan

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

TNI/POLRI

Gencar Program AA DEDE, Kapolsek Cibadak Jum’at Curhat di Kampung Kemang Cicantayan

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan dari Bintara ke Perwira Polri Gelombang II Tahun 2023