Kabar Journalist

Home / pemerintahan / TNI/POLRI

Senin, 12 Juni 2023 - 17:46 WIB

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

Kabarjournalist.com – BANDUNG – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritis masih sering terjadi, sehingga masyarakat dinilai sudah semakin konsumtif, pintar, dan terintegrasi dalam komunikasi.

Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn). Dr. Agung Makbul Drs., s.H., M.H. sempat mengutarakan selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakan rezim anti-money laundering, bertempat di Auditorium Dekanat Unisba, pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

Agung Makbul menyebut, bahwa pola kejahatan berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

Baca Juga  BUPATI SUKABUMI SAMBUT BAIK LIMA FOKUS PEMBANGUNAN WUJUDKAN JAWA BARAT ISTIMEWA

“Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah,” bebernya.

Pencucian uang di kalangan selebritas, kata Agung Makbul, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran.

Baca Juga  MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara 1 LKBB Porismas Setukpa Polri 2026

“Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal,” jelasnya.

Ketika disinggung bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

Baca Juga  UMKM Titik Juara Disambangi Rombongan Diskumindag Kabupaten Karawang.

“Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU,” tegasnya.

Agung menyarankan kepada para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Waaster Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Sampaikan Pesan Kebangsaan dan Bagikan Sembako kepada Warga

pemerintahan

Deklarasi Anti Korupsi Warnai Coaching Clinic yang Digagas Inspektorat Kota Sukabumi

Bisnis

Bupati Apresiasi Bank Indonesia Mendorong Pengembangan Ekonomi, Literasi, Industri Dan Akses Keuangan

Jawa Barat

PWI Jabar Pecahkan Rekor,Gelar UKW Hingga 100 Peserta.

sosial

Peringati HUT ke 59, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Donor Darah

Hukum

Wisuda Purnabakti Pengayoman, Sekjen Sebut Pengabdian Bagi Bangsa Belum Selesai

Sukabumi

Polres Sukabumi Tahan Oknum ASN Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Tiga Pelajar

Sukabumi

JELANG NATARU DAN PEMILU 2024 UPT SUCI RAYA LAKSANAKAN APEL SIAGA DAN IKRARKAN NETRALITAS PEGAWAI