Kabar Journalist

Home / pemerintahan / TNI/POLRI

Senin, 12 Juni 2023 - 17:46 WIB

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

Kabarjournalist.com – BANDUNG – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritis masih sering terjadi, sehingga masyarakat dinilai sudah semakin konsumtif, pintar, dan terintegrasi dalam komunikasi.

Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn). Dr. Agung Makbul Drs., s.H., M.H. sempat mengutarakan selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakan rezim anti-money laundering, bertempat di Auditorium Dekanat Unisba, pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

Agung Makbul menyebut, bahwa pola kejahatan berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

Baca Juga  Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, 28 Sepeda Motor Dikandangkan

“Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah,” bebernya.

Pencucian uang di kalangan selebritas, kata Agung Makbul, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran.

Baca Juga  2 Warga Tertimbun Longsor 1 Korban Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Kapolsek Kadudampit

“Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal,” jelasnya.

Ketika disinggung bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

Baca Juga  Antusiasme Pengunjung Padati Lapas Warungkiara di Hari Pertama Kunjungan Masal

“Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU,” tegasnya.

Agung menyarankan kepada para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

17 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah. Walikota :” Gunakan dana hibah ini sesuai dengan proposalnya “

Kriminal

Kapuspen TNI : “Prajurit TNI Penendang Motor Ibu-ibu Sudah Ditangkap”

Budaya

Jajaran Pengurus Lapdek Community Sukabumi Ajak Anggotanya Hadiri Undangan Maulid Nabi di Pusat Dakwah Nuurussagaf 2 November 2022

TNI/POLRI

Anggota Polsek Kadudampit Bantu Warga Sembako Berupa Beras

TNI/POLRI

Sejumlah Pejabat Utama dan Perwira Polri di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

Hukum

Ketum DPN Gerhana Pro Turun Gunung, Sambangi Keluarga PMI Yang Meninggal di Kuwait . Ada Apa?

pemerintahan

Direktur Jenderal HAM: Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Tak Terpisahkan dari Hak Asasi Manusia

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Membuka Festival Rakyat Bazar Kopassus