Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:48 WIB

116 PPPK Kota Sukabumi Peroleh SK Pengangkatan

Kabarjournalist.com – Sebanyak 116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi formasi Tenaga Fungsional Guru tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru Pemda Kota Sukabumi Formasi Tahun 2022 tersebut digelar di Gedung Korpri Kota Sukabumi, Kamis (6/7/2023). Istimewanya, penyerahan SK PPPK ini dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Baca Juga  Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur , Bangun MCK dan Perbaiki Mushola Darurat

” Momen ini dinantikan oleh sebanyak 116 orang PPPK, setelah penantian panjang diberikan SK PPPK dan selamat bergabung dalam keluarga besar Pemda,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya. Sehingga para PPPK harus bersyukur dengan cara menunjukkan kinerja terbaik.

Menurut Fahmi, ASN baik PNS dan PPPK yang mengangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selaku PPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan kalau bermasalah memberhentikan.

Fahmi menuturkan, formasi 2022 ini terdiri 650 orang PPPK. Proses pengangkatannya dilakukan bertahap takni sebanyak 534 orang pada 2022 kemarin dan kali ini sebanyak 116 orang mendapatkan SK pengangkatan.

Baca Juga  Bangun Sinergitas, PWI Kabupaten Sukabumi dan UMMI Gelar Audiensi

Pertumbuhan PNS di Kota Sukabumi lanjut Fahmi zero growth. Sebab tidak seimbang antara jumlah PNS pensiun, meninggal dan lainnya dengan CPNS.

” Berharap tahun ini dengan memberikan dukungan keberpihakan dalam alokasi anggaran kepada PPPK, maka harus benar-benar bekerja sepenuh hati,” kata Fahmi. Dukungan dari pemda luar biasa dan pengabdian yang diminta dari PPPK.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Sukabumi: Gebyar NIB Membuka Peluang Para Pelaku Usaha dalam Memajukan Ekonomi Daerah

Fahmi menuturkan, PPPK akan dinilai sama seperti PNS. Sehingga harus menjaga integritas, melayani sepenuh hati, dan menjadi profesional. Khusus guru harus mengajar lebih baik dan ramah dengan anak didik serta jangan puas dengan apa yang ada saat ini.

Terakhir, sebagai Tan Hana Dharma Mangrwa. Seorang aparatur tidak ada kesetiaan yang mendua jadi aparatur yang loyal saling menguatkan, mendukung danmenjaga nama baik Korpri.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kek Lido Diresmikan Presiden Ri, Bupati : Peluang Besar Bagi Masyarakat Membangun Sektor Usaha

Hukum

Di Oxford, Menteri Yasonna bicara soal Human Dignity

Bisnis

Mahasiswa IPB Bogor Geruduk Pokdakan Sauyunan dan Lapang Renyah !!

Kriminal

Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Bisnis

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan

Pendidikan

Polres Sukabumi Kota Luncurkan Program ” Bebeja Ka Polres “

Sukabumi

Jam Komandan, Ini Yang Disampaikan Dandim Baru 0607/Kota Sukabumi Untuk Jajarannya…

Sukabumi

Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi Serahkan Hewan Kurban ke MUI Kota Sukabumi