Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Jumat, 7 Juli 2023 - 20:48 WIB

116 PPPK Kota Sukabumi Peroleh SK Pengangkatan

Kabarjournalist.com – Sebanyak 116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sukabumi formasi Tenaga Fungsional Guru tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja dan Penyerahan SK pengangkatan PPPK Guru Pemda Kota Sukabumi Formasi Tahun 2022 tersebut digelar di Gedung Korpri Kota Sukabumi, Kamis (6/7/2023). Istimewanya, penyerahan SK PPPK ini dilakukan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Baca Juga  Musyawarah Besar ke-X Jeepsi 4x4 Community Sukabumi Dibuka Langsung Wali Kota Sukabumi

” Momen ini dinantikan oleh sebanyak 116 orang PPPK, setelah penantian panjang diberikan SK PPPK dan selamat bergabung dalam keluarga besar Pemda,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam sambutannya. Sehingga para PPPK harus bersyukur dengan cara menunjukkan kinerja terbaik.

Menurut Fahmi, ASN baik PNS dan PPPK yang mengangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selaku PPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan kalau bermasalah memberhentikan.

Fahmi menuturkan, formasi 2022 ini terdiri 650 orang PPPK. Proses pengangkatannya dilakukan bertahap takni sebanyak 534 orang pada 2022 kemarin dan kali ini sebanyak 116 orang mendapatkan SK pengangkatan.

Baca Juga  Yonif 310 Kidang Kancana Cikembar Berikan Trauma Healing Pengungsi Berkolaborasi Dengan Mahasiswa POLTEKESOS

Pertumbuhan PNS di Kota Sukabumi lanjut Fahmi zero growth. Sebab tidak seimbang antara jumlah PNS pensiun, meninggal dan lainnya dengan CPNS.

” Berharap tahun ini dengan memberikan dukungan keberpihakan dalam alokasi anggaran kepada PPPK, maka harus benar-benar bekerja sepenuh hati,” kata Fahmi. Dukungan dari pemda luar biasa dan pengabdian yang diminta dari PPPK.

Baca Juga  UMKM Naik Kelas Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Dihadiri Ratusan Peserta

Fahmi menuturkan, PPPK akan dinilai sama seperti PNS. Sehingga harus menjaga integritas, melayani sepenuh hati, dan menjadi profesional. Khusus guru harus mengajar lebih baik dan ramah dengan anak didik serta jangan puas dengan apa yang ada saat ini.

Terakhir, sebagai Tan Hana Dharma Mangrwa. Seorang aparatur tidak ada kesetiaan yang mendua jadi aparatur yang loyal saling menguatkan, mendukung danmenjaga nama baik Korpri.

Share :

Baca Juga

Hukum

Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Operasi Gabungan Terkait Pengawasan Orang Asing di LPK dan Perusahaan

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

Jawa Barat

Polwan Setukpa Berikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Sukabumi

Bunda Forikan Bersama DKP 3 Kota Sukabumi di SDN Nanggeleng 1, Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Sejak Dini

Hukum

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Warungkiara Ikuti Upacara Secara Virtual di Aula Saharjo

Kriminal

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba. Puluhan Paket Sabu Diamankan !

Peristiwa

Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Hukum

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH