Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:45 WIB

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelas AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya.

Baca Juga  Pelajar SMP Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Infonya Kabur Dari Bekasi !!

Selanjutnya Ia menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Saudara AS ini menerima uang dari tersangka DPO berinisial A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambahnya.

“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga  BUPATI SUKABUMI TERIMA ENTRY MEETING BPK RI PERWAKILAN JAWA BARAT

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor

sosial

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

Bisnis

Jelang libur Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Tol Bocimi Sesi 2

sosial

Majelis Ta’lim Attaib Bersama LCS Berkolaborasi Polres Sukabumi Kota Adakan Khitan Gratis

TNI/POLRI

Pam Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warung Kiara Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih bagi Warga Binaan

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Berkolaborasi Jampang Mangkalang Lakukan Penanaman Pohon di Tanah Pajampangan

Bisnis

Wisata Ke RW an Kadulawang Berdayakan Potensi Wilayah dan Minimalisir Penggunaan Gadget Anak