Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:45 WIB

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelas AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya.

Baca Juga  Seratus Hari Program "AA DEDE CURHAT DONG", Kapolres Sukabumi Mendapat Apresiasi dari Lemkapi

Selanjutnya Ia menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Saudara AS ini menerima uang dari tersangka DPO berinisial A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambahnya.

“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Baca Juga  PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga  SEORANG PRIA DI DUGA ODGJ MENGAMUK DAN MERUSAK RUMAH DIAMANKAN POLISI

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dalam Rangka HUT KODAM III/Siliwangi, Kodim 0607 Menggelar Khitanan Massal

Infrastruktur

Terkait Wacana Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Wagub Jabar Angkat Bicara

Sukabumi

Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Ikut Meriahkan Kirab Tatar Sunda 2026 di Bandung

TNI/POLRI

Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Ibadah Shalat Idul Fitri

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan 1,5 Juta Rupiah Untuk 33 DKM Mesjid Jami

Infrastruktur

Kota Sukabumi Diganjar Penghargaan IGA Kota Terinovatif dari Kementerian Dalam Negeri, Mantapp!!

Jawa Barat

Kota Sukabumi Raih Juara Terbaik Pertama Penghargaan Pembangunan Daerah