Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:45 WIB

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelas AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya.

Baca Juga  Seorang Siswa Sekolah Negeri Ditemukan Tenggelam. Polres Sukabumi Bentuk TIM Untuk Penyelidikan !!

Selanjutnya Ia menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Saudara AS ini menerima uang dari tersangka DPO berinisial A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambahnya.

“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Buru Terduga Pelaku Penipuan Pajak Kendaraan

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga  Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kota Sukabumi, Fajar Kontara Tetap Berkomitmen Terkait Bank Emok

Hukum

Video Kardus Berisikan Uang Palsu Viral, Ini Penjelasan Kapolsek Sukaraja

Sukabumi

RESMIKAN PONPES KHADIMUL MUSLIMIN INDONESIA, BUPATI” KONTRIBUSI MENGUATKAN VISI KABUPATEN SUKABUMI”

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Kasetukpa Menjadi Irup Di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi

Peristiwa

Kecelakaan Lalu Lintas di Jalur Lingkar Selatan , 2 Meninggal Dunia dan 1 orang Luka Ringan.

Sukabumi

Tim PAS BUKA Polres Sukabumi Kota Amankan 9 Remaja Yang Konvoi Jelang Buka Puasa

TNI/POLRI

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

Sukabumi

Tingkatkan Literasi Digital, Pemkot Sukabumi Gelar EdukAsyik: “Training of Trainer dengan Pendekatan Komunikasi Antar Pribadi