Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 1 Mei 2023 - 19:36 WIB

6 Orang Diduga Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

Para pelaku tersebut terpaksa diamankan polisi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023). Dalam ekspos kasusnya.

Baca Juga  Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Menurutnya, kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.

Baca Juga  Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi bantu evakuasi 2 orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) diwilayah hukumnya

Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Sukabumi

HJKS Kabupaten Sukabumi ke 153 Gelar Lomba Mancing di Badong

TNI/POLRI

Kodim 0607 /Kota Sukabumi Dampingi Kunker Wantannas RI di PT. Aqua Golden Mississippi Cicurug

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Jawa Barat

Kasad Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Budaya Jabar dan Banten

Bisnis

Tempe Azaki ” Produk Tempe Lokal Sukabumi Mendunia. Keren !!

Sukabumi

Polisi Gelar Rekonstruksi Aksi Pembunuhan Terhadap Seorang ART di Sukabumi

Sukabumi

Peresmian Pasim Go Migrant Center, Pemerintah dan Universitas Pasim Siapkan Generasi Global

TNI/POLRI

Pangdam III/Slw Pimpin Apel Gelar Pasukan “Ketupat Lodaya-2024”