Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 1 Mei 2023 - 19:36 WIB

6 Orang Diduga Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

Para pelaku tersebut terpaksa diamankan polisi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023). Dalam ekspos kasusnya.

Baca Juga  Dihari Peringatan Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Raih Dua Penghargaan

Menurutnya, kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.

Baca Juga  INI NAMA WARGA DAN KADUS PEMENANG UMROH GEBYAR SIPENYU BAPENDA KAB. SUKABUMI

Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Baca Juga  Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Korps Adhyaksa Terus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PROGRAM UNGGULAN KASAD TMMD KE-124 DI KODIM 0607/KOTA SUKABUMI

Sukabumi

Perayaan Hari Natal di Lapas Warungkiara Bersama 12 WBP Nasrani

Bisnis

“Ngopi Bareng” Dengan H.Dangkih A.S Nuklir Salah Satu Tokoh Pentolan di Kota Sukabumi

Hukum

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ditanggapi Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J

TNI/POLRI

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kapoksahli Kodam III/Slw Tinjau Lokasi TMMD Ke-116 TA.2023

Bisnis

Demi Kenyamanan ,Terawatnya Lingkungan, Kelompok Warga Rela Urunan dan Kerja Bakti

Bisnis

Bappeda Kota Sukabumi Gelar FPD Bahas Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2024