Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 1 Mei 2023 - 19:36 WIB

6 Orang Diduga Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

Para pelaku tersebut terpaksa diamankan polisi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023). Dalam ekspos kasusnya.

Baca Juga  Peringati Hari Raya Idul Adha 1445 H, Pegawai dan WBP Lapas Warungkiara Laksanakan Sholat Ied dan Potong Hewan Qurban

Menurutnya, kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.

Baca Juga  KAPOLRES SUKABUMI DAN DANYON ARMED 13 NANGGALA CIKEMBANG SUKABUMI, NYATAKAN TNI / POLRI DI SUKABUMI SOLID

Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Baca Juga  Di FDP DKP3, Wakil Wali Kota Bahas Isu Strategis Ketahanan Pangan

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Bersama KPH Sukabumi Divreg Jabar dan Banten Gelar Rakor

TNI/POLRI

Polsek Kadudampit Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM Berupa Sembako Beras

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Raih Tiga Penghargaan Dari Kemenpan RB dan KASN

Hukum

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kasetukpa Lemdiklat Polri

sosial

Bantu Korban Banjir Sukabumi, GLN Gareulis Jabar Gelar Bakti Sosial

Politik

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

pemerintahan

Pisah Sambut Plt Camat Lembursitu Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Budi Purwanto

Infrastruktur

KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR