Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 1 Mei 2023 - 19:36 WIB

6 Orang Diduga Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi

Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi ciduk enam orang pelaku penculikan dan pengeroyokan di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/04/2023) lalu.

Para pelaku tersebut terpaksa diamankan polisi lantaran telah menghilangkan nyawa seorang pria bernama Kamat Adijaya (41) Warga Kampung Cicariang, Desa Ridogalih yang sebelumnya dicurigai sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

“Kami amankan enam pelaku penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama hingga meninggal dunia. Masing-masing pelaku ini berinisial YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50), dan H (39),” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (01/05/2023). Dalam ekspos kasusnya.

Baca Juga  Bersama Kepala BSSN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kedaulatan Siber Indonesia

Menurutnya, kejadian itu bermula, korban tersebut dijemput dirumah mertuanya oleh pelaku berinisial YM, UD, PS dan A (DPO). Saat itu korban dibawa ke sebuah warung sekaligus di desak agar mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor.

“Kronologisnya tanggal 27 lalu korban sedang bertamu mengunjungi keluarga istrinya atau mertuanya (TKP 1), kemudian jam 17.00 korban ini dijemput pelaku dibawa ke TKP kedua, kemudian melakukan interogasi dan penganiayaan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena tekanan korban mengakui,” terangnya.

Baca Juga  Lantamal I Gelar Latihan Search And Rescue (SAR) Laut

Selepas korban mengakui lanjut Kapolres, korban pun dibawa kembali ke warung berbeda (TKP 3) oleh tersangka berinisial A, W, B dan AK, keempatnya masih DPO. Hingga terakhir di tinggal di jalan (TKP 4) dengan kondisi luka luka.

“Sudah selesai di TKP 3, korban pun kembali dibawa ke TKP 4 sampai dengan ditemukan korban oleh petugas kepolisian karena mendapatkan informasi amuk massa. Selepas itu di bawa ke RSUD Palabuhanratu. Namun kondisinya parah korban tidak dapat diselamatkan,” tuturnya.

Baca Juga  Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 328 KUHPidana dengan penjara 12 tahun, Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan penjara 12 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana penjara selama-lamanya 7 Tahun.

“Pasal berlapis yang kita terapkan karena penculikan atau membawa korban dari TKP pertama ke TKP kedua, kemudian dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

Hukum

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

pemerintahan

FKS PENGENTASAN BLANKSPOT, WABUP” DI SUKABUMI BARU 23 TITIK YANG SUDAH TERTANGANI”

TNI/POLRI

Pangdam III/Siliwangi Amankan Kunjungan Presiden di Tanah Pasundan

Nasional

Panglima TNI: Dimanapun TNI Berada, TNI Harus Punya Nilai Manfaat Bagi Masyarakat, Termasuk Bantu Program Desa

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

Hukum

Rapat Konsolidasi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat di Lapas Kelas IIB Warungkiara

TNI/POLRI

Asah Kemampuan, Polisi di Kota Sukabumi Latih Skill Menembak