Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 20 Mei 2024 - 18:17 WIB

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mempublikasikan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Perias Pengantin yang terjadi di Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3/2024) lalu. Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).

Informasi DPO yang dimuat dalam 3 (Tiga) buah infografis tersebut adalah sebagai berikut : nama : HENDRA DERIYANA alias BERI, Warga Negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966 yang beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, memiliki ciri-ciri khusus, antara lain ; berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih).

Baca Juga  Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Patroli Skala Besar

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang Perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Baca Juga  Danrem 061/ Suryakencana Resmi Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter),” sambungnya.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Resmi Dipimpin Kapolres Baru

“Kami juga menghimbau kepada saudara HENDRA DERIYANA alias BERI, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.” tegasnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pemerintah Akan Mulai Menutup TPSS dan Menggalakkan Pemilahan Sampah Dari Rumah

Sukabumi

Sidang Kasus Penganiayaan di Sukabumi: Komunitas Ojol Tuntut Keadilan

pemerintahan

Pisah Sambut Plt Camat Lembursitu Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh kepada Budi Purwanto

Kriminal

Polsek Cikole Sukabumi Amankan 4 Pemuda, Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan

Hukum

Polres Sukabumi Berhasil Cegah Dugaan People Smuggling ke Australia, 4 Warga Banglades Diserahkan ke Imigrasi Kabupaten Sukabumi

Hukum

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH

Sukabumi

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Hukum

Gerombolan Bermotor Serang Warga, 2 Orang Terkena Sabetan Senjata Tajam. Polisi Buru Pelaku !!