Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 20 Mei 2024 - 18:17 WIB

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mempublikasikan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Perias Pengantin yang terjadi di Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3/2024) lalu. Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).

Informasi DPO yang dimuat dalam 3 (Tiga) buah infografis tersebut adalah sebagai berikut : nama : HENDRA DERIYANA alias BERI, Warga Negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966 yang beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, memiliki ciri-ciri khusus, antara lain ; berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih).

Baca Juga  Diduga Hilang Kendali dan Terjatuh, Seorang Pengendara Sepeda Motor Alami Laka Lantas

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang Perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Baca Juga  Jeepsi Sukabumi 4x4 Community Melaksanakan Bakti Sosial ke-2 PEDULI BENCANA GEMPA CIANJUR , Salurkan 1.5 Ton Beras

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter),” sambungnya.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Baca Juga  Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

“Kami juga menghimbau kepada saudara HENDRA DERIYANA alias BERI, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.” tegasnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

TNI/POLRI

Antisipasi Kenaikan Harga Bapokting, Satgas Pangan Kota Sukabumi Sidak ke Pasar

Hukum

DEMI MENCIPTAKAN SITUASI KONDUSIF, POLSEK PURABAYA POLRES SUKABUMI LAKSANAKAN PATROLI MALAM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H

Sukabumi

Perayaan Hari Natal di Lapas Warungkiara Bersama 12 WBP Nasrani

TNI/POLRI

Ngariung Sareng Kapolres Jadi Upaya Preemtif Polres Sukabumi Kota Ciptakan Kamtibmas

Hukum

Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda ” Tangan-tangan lentik yang bekerja”

TNI/POLRI

Raimas Satuan Samapta Polres Sukabumi Patroli Skala Besar, Awasi Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR