Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:46 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Kabarjournalist.com – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan ini diamankan 7 Tersangka EA, PP, CS, MZ, BY, IK, dan HD di 5 TKP dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1988,93 gram (1,98 Kg) ,1 alat hisap sabu (bong), 2 buah timbangan, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“Penangkapan para Pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam 1 Minggu terakhir ini. Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu telah mengamankan 5 TKP dengan 7 Tersangka penyalahgunaan Narkotika atau peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Kekecewaan Masyarakat Memuncak, Aksi Forum RT/RW Kota Sukabumi Meluas: Tuntut Hak Angket Pemakzulan Walikota

Dari 7 Tersangka yang diamankan dari 5 TKP, 2 diantaranya disita barang bukti seberat 1.98 kg ini yaitu Tersangka CS dan MZ.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu, 12 Mei, sekira pukul 2.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT.002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” terang Ari.

Penangkapan para Tersangka ini atas partisipasi dan informasi masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan hal ini ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Sat Narkoba untuk melakukan Lidik.

Baca Juga  Endah Aruni, Dilantik Menjadi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kota Sukabumi

“Saat penangkapan tersebut ada 1 Tersangka yang masih kita kejar dan melarikan diri dengan inisial D. Itu masih kita kejar yah,” ungkapnya.

Diketahui, CS dan MZ dikendalikan oleh seorang Pelaku (Residivis) yang masih menjalankan hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Residivis ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Inisialnya H dengan barang bukti seberat 3 Kilo,” pungkasnya.

Baca Juga  Wamenkumham RI Resmikan Lapangan Tenis Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi

Dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap H.

Selanjutnya H akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di wilayah Lembursitu.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 ,112 ayat 2, 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, 12 Tahun penjara dan sampai penjara seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Budaya

Anggota DPRD Propinsi Jabar, Fraksi PAN ,Gelar Sosialisasi Pengelolaan Budaya.

Sukabumi

DPC JBN Purwakarta Gelar Wawasan Kebangsaan

Jawa Barat

MAPI Subreg BOCIMI Bergerak! Sosialisasikan Program Anti Pungli ke Masyarakat. “Sekda dan UPP Kota Sukabumi Berikan Dukungan”

Sukabumi

Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades Cikujang Sukabumi Diringkus Polisi

Hukum

Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

Hukum

KALAPAS WARUNGKIARA HADIRI SEMINAR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS

pemerintahan

Baligho Sosialisasi Pilkada Damai PWI Kabupaten Sukabumi Terpasang di 3 Titik Lokasi

Hukum

Ketum DPN Gerhana Pro Turun Gunung, Sambangi Keluarga PMI Yang Meninggal di Kuwait . Ada Apa?