Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:46 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Kabarjournalist.com – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan ini diamankan 7 Tersangka EA, PP, CS, MZ, BY, IK, dan HD di 5 TKP dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1988,93 gram (1,98 Kg) ,1 alat hisap sabu (bong), 2 buah timbangan, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“Penangkapan para Pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam 1 Minggu terakhir ini. Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu telah mengamankan 5 TKP dengan 7 Tersangka penyalahgunaan Narkotika atau peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  DITETAPKAN SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH, ASEP JAPAR" MOMENTUM MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK PEMBANGUNAN SUKABUMI"

Dari 7 Tersangka yang diamankan dari 5 TKP, 2 diantaranya disita barang bukti seberat 1.98 kg ini yaitu Tersangka CS dan MZ.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu, 12 Mei, sekira pukul 2.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT.002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” terang Ari.

Penangkapan para Tersangka ini atas partisipasi dan informasi masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan hal ini ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Sat Narkoba untuk melakukan Lidik.

Baca Juga  Disnaker dan BP2MI Shareloc KBRI Terkait Keberadaan Terduga Korban Trafficking

“Saat penangkapan tersebut ada 1 Tersangka yang masih kita kejar dan melarikan diri dengan inisial D. Itu masih kita kejar yah,” ungkapnya.

Diketahui, CS dan MZ dikendalikan oleh seorang Pelaku (Residivis) yang masih menjalankan hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Residivis ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Inisialnya H dengan barang bukti seberat 3 Kilo,” pungkasnya.

Baca Juga  Unik, "Kabar Journalist Berbagi " Bagikan Bansos Ditengah Laut

Dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap H.

Selanjutnya H akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di wilayah Lembursitu.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 ,112 ayat 2, 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, 12 Tahun penjara dan sampai penjara seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Komjen Agus Andrianto Resmi Dilantik Sebagai Wakapolri

TNI/POLRI

Upacara Bendera 17-an, Pangdam III/Slw Sampaikan Amanat Panglima TNI

Jawa Barat

Konsolidasi Daerah, Fraksi PKS Kota Sukabumi Dukung Agenda Pemenangan PKS 2024.

Sukabumi

SEKDA PASTIKAN PEMKAB SUKABUMI  BERKOMITMEN TINGKATKAN UHC BPJS KESEHATAN

Sukabumi

Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Qurban di RPH DKP3 Kota Sukabumi Berjalan Lancar

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607 LAkukan Pengecekan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Sukabumi

Karang Tetap Solid !! , Raden Koesoemo Hutaripto : ” Alhamdulillah kita masih bisa berkumpul dan solid untuk kemajuan Kota Sukabumi”

pemerintahan

Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Gereja dan Pospam Menjelang Perayaan Malam Natal Tahun 2023