Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 2 Juni 2024 - 19:07 WIB

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 21 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (1/6/2024) malam.

Puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas usai dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.

“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga  Cegah Kebakaran Lahan, Polisi di Kota Sukabumi Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan

“Kami juga menindak para pengendaranya dengan surat Tilang dan menjadikan sepeda motor mereka sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Lanjut Astuti, “Penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini kami lakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas, patuhi peraturan Lalulintas yang ada dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polwan Setukpa Berikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Sukabumi

Kasdam III/ Siliwangi Resmi Tutup TMMD ke119 Kodim 0607/Kota Sukabumi.

Jawa Barat

86 Warga Negara Indonesia Terjebak Perbudakan di Negara Timur Tengah.

Sukabumi

953 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI, WABUP MINTA KEMBALI KE MASYARAKAT DENGAN BAIK

Sukabumi

Cegah Kekerasan Antar Pelajar, Kapolres Sukabumi Imbau Pendidikan Karakter Untuk Anak

Bisnis

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing