Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:45 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Kabarjournalist.com – Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga  Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi

Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca Juga  PENUTUPAN MHQ JANNATUL FIRDAUSI KE 8, BUPATI APRESIASI PERAN MASYARAKAT DALAM PEMBINAAN UMAT

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  Takut Ketahuan Istri , Sang Suami Pura-pura Dibegal. Polisi Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku

” Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Utamakan Keselamatan Pengguna Jalan, Aksi Polantas Sukabumi Kejar Truk Ugal-ugalan

Jawa Barat

Atlit Taekwondo Elite Kingdom Kota Sukabumi Berhasil Meraih Puluhan Medali Emas di Kejurnas Bandung Taekwondo Open

TNI/POLRI

Diduga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

TNI/POLRI

Kunjungan kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Ketua Persit KCK. Cab. XVII Dim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-09 / Cisaat.

pemerintahan

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

Sukabumi

Polisi dan BKSDA Jabar Evakuasi Macan Tutul di Kalibunder

Sukabumi

Coba Ganggu Kelancaran Pemilu 2024 , Kapolres Sukabumi Perintahkan Tindak Tegas !

Ekonomi

Rakor Wilayah Awal Tahun, Pemkot Sukabumi Dorong Pengentasan Kawasan Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem