Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:45 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Kabarjournalist.com – Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga  MENGHADAPI PILKADA 2024, KAPOLRES SUKABUMI DAN DANDIM KOMPAK SERUKAN PILKADA YANG AMAN DAN DAMAI

Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  APEL DEKLARASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2023 PADA LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

” Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Sukabumi Kota Tangkap TO Operasi Jaran Lodaya 2024

Hukum

Kapolsek Citamiang Kota Sukabumi Cek Kondisi Warga Yang Loncat Dari Jembatan Setinggi 7 Meter

Sukabumi

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA DPRD KAB SUKABUMI PERIODE 2024-2029

Sukabumi

Penyegaran Organisasi, Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Sertijab Kasat hingga Kapolsek

Hukum

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Kadulawang Gandeng UMKM Juara Binaan Propinsi Jawa Barat. Berkolaborasi !

Jawa Barat

AKP ENJO S JABAT KASAT NARKOBA GANTIKAN AKP KUSMAWAN.

Politik

Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota