Kabar Journalist

Home / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 11:45 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Kabarjournalist.com – Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

Baca Juga  Total 12 SPPG Kota Sukabumi Dihentikan Sementara: 11 Perbaiki IPAL, 1 Lagi Benahi Infrastruktur

Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” beber Aah.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Jenguk Anggota yang Sakit, Menyampaikan Dukungan dan Semangat

Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

” Para pelaku diduga merupakan komplotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga  Wamendikdasmen RI : "Sekolah dimana pun sama saja, yang penting bisa menjaga mutu pendidikan"

” Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Seorang Pengusaha Sapa Kafe dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Berikan Reward Kepada Atlit Dojang Elite Kingdom

Sukabumi

Disdukcapil Kota Sukabumi “Jemput Bola” Layani Masyarakat

Sukabumi

Dandim 0607/KS Tanamkan Semangat Kebangsaan kepada Calon Paskibraka 2024

Sukabumi

Motor Seorang Ojol Diduga Digondol Maling Saat Istirahat di Rumah Temannya.

TNI/POLRI

Cooling System Jelang Pilkada Serentak, Polisi dan TNI di Sukabumi Gelar Patroli Skala Besar

TNI/POLRI

AKBP Ardian Satrio Utomo Resmi Jabat Kapolres Sukabumi Kota, Gantikan AKBP Rita Suwadi

TNI/POLRI

Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Mitigasi Bencana