Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 17:56 WIB

Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang Residivis dan DPO diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang Pedagang Sayur meninggal dunia akibat luka bacokan.
Terduga Pelaku Utama, S alias A harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan pada Minggu, 2/07/2024 di wilayah Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kemarin pada tanggal 2 Juni pada hari Minggu kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat,” ucap Ari dalam Press Confrence di Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 3/07/2024.

Baca Juga  Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

“Pada saat kita melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang dilapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” jelasnya.

Kemudian Ari menjelaskan bahwa Terduga Pelaku ini sudah teridentifikasi pada Sabtu, 1 Juni 2024 yang berada di Tanah Abang, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi segera bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan namun Terduga Pelaku melarikan diri.

Menurut Ari, walaupun begitu, para petugas dilapangan terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran , akhirnya pada hari Minggu, 2/07/2024, Terduga Pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Syukuran Hari Bhayangkara ke-78 di Sukabumi Digelar Sederhana, Puluhan Polisi dan Warga Diganjar Penghargaan

Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam ,pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Dijelaskan juga, satu orang Pelaku berinisial A alias A sebagai Joki di kejadian tersebut terlebih dahulu sudah diamankan tidak lama saat kejadian pada 15 Juli 2023 lalu, dan sudah menjalankan vonis 8 tahun penjara.

Baca Juga  Majelis Ta'lim Attaib Bersama LCS Berkolaborasi Polres Sukabumi Kota Adakan Khitan Gratis

“Modus daripada pelaku pada saat kejadian di tanggal 15 Juli yaitu bahwa korban itu adalah seorang pedagang sayur wilayah atas dari Kadudampit. Saat mau berjualan ke pasar ,itu berpapasan dengan kedua pelaku selanjutnya terjadi senggolan dan terjadilah cekcok kemudian korban meminta maaf kepada para pelaku namun pelaku dalam kondisi emosi malah mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Sertijab Danyon Infantri 310 Kidang Kancana, Bupati Berharap Kebersamaan dan Kekompakan Tetap Terjaga

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bekali Siswa SIP Tentang Pemanfaatan Media Sosial

Sukabumi

TINGKATKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PROGRAM PENGGEMUKAN SAPI

Nasional

2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

Budaya

5 Perhimpunan Tionghoa Cabang Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Kapolres Sukabumi Kota

Sukabumi

Bunda Forikan Bersama DKP 3 Kota Sukabumi di SDN Nanggeleng 1, Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Sejak Dini

Sukabumi

Kapolsek Sukabumi Laksanakan Tarawih Keliling, Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas