Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan Lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan Dua orang pelajar, ARSS (15 tahun) dan RIP (16 tahun).
Kelima terduga pelaku tersebut adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19 tahun), AR (16 tahun), FF (16 tahun) dan AFN (20 tahun). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sore.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sajam (senjata tajam) berupa sebilah cerulit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.
“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan Dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/2), Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Selasa (21/2/2023).
“Kelimanya berhasil kita amankan pada hari Senin kemarin (20/2) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum sekitar jam 5 sore,” sambungnya.
“Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan menimpa Dua orang pelajar, ARSS dan RIP yang sedang bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT. 02/06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Minggu (19/2/2023) sekitar jam 9 malam.
Tidak lama berselang, Lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.
Hingga saat ini kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.