Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, “Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut.”

“Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia.” Tambahnya.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

Lebih lanjut, “Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi.” Sambung Beliau.

“Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut.” Beber Samian.

Baca Juga  Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

“Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini dengan memedomani mekanisme yang diatur dalam UU SPPA yakni UU no 11 tahun 2012 “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, maka akan dilakukan Colaborative governence dalam kegiatan preemtif dan preventif” tambahnya.

Baca Juga  SEKDA SAMBUT KUNKER DANLANAL BANDUNG, BAHAS PROGRAM PENTING UNTUK MASYARAKAT

Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Bangun MCK dan Sumur Bor dalam TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Jawa Barat

Malam Tradisi Perwira Semakin Haru Dengan Penampilan Rere Regina, Kepedulian Polri Untuk Sesama

Sukabumi

BUPATI ASEP JAPAR SERAHKAN HUNTAP KEPADA KORBAN BENCANA DI KAMPUNG NARINGGUL JAMPANGTENGAH

pemerintahan

Halal Bihalal Pwri, Bupati Sukabumi : Terus Aktif Dalam Semangat Pengabdian

Jawa Barat

CIPTA KONDISI JELANG RAMADHAN 1444 H, POLRES SUKABUMI KOTA LAKUKAN RAMP CHECK DAN CEK KESEHATAN AWAK BUS

pemerintahan

Di Rakor Lintas Sektor, Wali Kota Sukabumi Tekankan Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

Sukabumi

Lapas Warungkiara ikuti Secara Virtual Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Mimpikan Destinasi Wisata Edukasi Lingkup ke- Rw an. Dapatkah Terwujud ?