Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / pemerintahan / Politik

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31 WIB

Mahasiswa GMHI Ikuti Sidang Permohonan PK II Terpidana Endang Kusumawaty dan Gelar Audiensi dengan Hakim Anggota

Kabarjournalist.com – Terpidana Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan Sukmanegara mengajukan PK II ke Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung namun pada sidang tersebut, pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang selama 1 sampai 2 hari.

Hal ini, dijelaskan oleh Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang tersebut dengan alasan bahwa ada beberapa berkas yang masih perlu disiapkan. Pihak pemohon, dalam hal ini JPU, keberatan dan menolak permintaan tersebut.

“Setelah dilakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Februari, pukul 09.00 pagi, sekaligus untuk menandatangani berita acara di lantai 2, di ruang hakim,” jelas seorang Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang di Ruang Sidang Pengadilan Bale Endah Bandung. Senin, 10/02/2024.

Baca Juga  Kek Lido Diresmikan Presiden Ri, Bupati : Peluang Besar Bagi Masyarakat Membangun Sektor Usaha

“Untuk sidang lanjutan pada hari Kamis nanti, pemohon meminta kepada hakim dan pihak tergugat untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap,” ucapnya.

Selanjutnya, terkait Hasil Audiensi dengan Hakim Anggota, Koordinator Aksi, Abriel mengatakan bahwa mereka memaparkan apa yang menjadi tuntutannya.

Baca Juga  Kang Raden "Karang Taruna di Pilkada 2024, Harus Netral"

“Pada audiensi dengan hakim anggota, kami memaparkan secara terbuka dan menyampaikan isi Nota Tuntutan yang telah disiapkan. Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehadiran terpidana pada sidang sebelumnya, yang diketahui datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan mobil Alphard. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Abriel didampingi perwakilan dari Mahasiswa GMHI lainnya.

Baca Juga  FDP DLH, Diharapkan Mampu Hadirkan Aksi Kurangi Volume Sampah

Selain itu, kami dengan tegas meminta agar Memori PK II yang diajukan oleh terpidana untuk ditolak, mengingat alasan dan dasar hukum yang sudah jelas dalam perkara ini.

“Kami juga menekankan bahwa kami mendukung Pengadilan Negeri Bale Bandung agar dapat menolak Memori PK II dari pemohon ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

Takut Ketahuan Istri , Sang Suami Pura-pura Dibegal. Polisi Ungkap dan Amankan Terduga Pelaku

Nasional

Pastikan Prajurit Purna Tugas Dalam Keadaan Baik Dan Aman, Personel Intelijen Dan Provos Gelar Pemeriksaan

pemerintahan

Di Momen Apel Terakhir, Wali Kota Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Andri Setiawan Hamami Mohon Pamit ke ASN Pemkot Sukabumi

pemerintahan

“Polisi Beraksi” yang Bantu Dorong Mobil Warga Mendapat Apresiasi Kasatlantas Polres Sukabumi Kota

Budaya

Ketum SMSI Pusat Buka Lokakarya HPN 2023

Jawa Barat

Kang Emil Raih Gelar Semar Motekar di Pagelaran IMF 2023 Jabar Banten

Bisnis

Dendeng Ikan Nila Pokdakan Sauyunan Siap Dibuat Produk UMKM. Terus Berkarya !!

Politik

Relawan SOBAT ANITA Kabupaten Sukabumi Dukung Iyos Somantri Menuju Kursi Bupati Sukabumi 2025-2030