Kabarjournalist.com – Terpidana Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan Sukmanegara mengajukan PK II ke Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung namun pada sidang tersebut, pihak tergugat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menunda sidang selama 1 sampai 2 hari.
Hal ini, dijelaskan oleh Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang tersebut dengan alasan bahwa ada beberapa berkas yang masih perlu disiapkan. Pihak pemohon, dalam hal ini JPU, keberatan dan menolak permintaan tersebut.
“Setelah dilakukan musyawarah, hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 13 Februari, pukul 09.00 pagi, sekaligus untuk menandatangani berita acara di lantai 2, di ruang hakim,” jelas seorang Mahasiswa GMHI yang mengikuti sidang di Ruang Sidang Pengadilan Bale Endah Bandung. Senin, 10/02/2024.
“Untuk sidang lanjutan pada hari Kamis nanti, pemohon meminta kepada hakim dan pihak tergugat untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, serta memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan secara lengkap,” ucapnya.
Selanjutnya, terkait Hasil Audiensi dengan Hakim Anggota, Koordinator Aksi, Abriel mengatakan bahwa mereka memaparkan apa yang menjadi tuntutannya.
“Pada audiensi dengan hakim anggota, kami memaparkan secara terbuka dan menyampaikan isi Nota Tuntutan yang telah disiapkan. Kami juga mengajukan beberapa pertanyaan terkait kehadiran terpidana pada sidang sebelumnya, yang diketahui datang ke Pengadilan Negeri Bale Bandung menggunakan mobil Alphard. Kami meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hal tersebut,” jelas Abriel didampingi perwakilan dari Mahasiswa GMHI lainnya.
Selain itu, kami dengan tegas meminta agar Memori PK II yang diajukan oleh terpidana untuk ditolak, mengingat alasan dan dasar hukum yang sudah jelas dalam perkara ini.
“Kami juga menekankan bahwa kami mendukung Pengadilan Negeri Bale Bandung agar dapat menolak Memori PK II dari pemohon ini, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Red/HJS























