Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. HJ diamankan Polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” ujar Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga  Polres Sukabumi himbau para wisatawan untuk tidak berenang ditempat yang berbahaya dikawasan pantai

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih Satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, dan terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga  Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring KRYD

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lakukan KRYD, Polisi dan TNI di Sukabumi Amankan Sajam Hingga Kanlpot Brong

sosial

Generasi Muda FKPPI Kota Sukabumi Gelar Pembubaran Panitia Pelantikan di Villa Yustik

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Paparkan Pencapaian Kinerja Periode Tahun 2024

Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kawasan Perum Taman Asri, Polres Sukabumi Kota Lakukan Penyelidikan

Sukabumi

Lomba Gaple dan Catur (Kodim) 0607/Kota Sukabumi Rangkaian HUT ke-80 TNI

TNI/POLRI

Penjabat Wali Kota Sukabumi Paparkan Capaian Kinerja dan Realisasi Anggaran di Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2023

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Aksi Jalan Sehat dan Senam Bersama Dalam Rangka Hari Jadi Bhayangkara Ke 78 tahun 2024