Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan HJ (25 tahun), pemuda Karangtengah Gunungpuyuh Sukabumi yang diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. HJ diamankan Polisi di rumahnya di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pemuda yang sehari-harinya merupakan seorang Tuna Karya tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas selempang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu siap edar, sebuah pipet kaca alat hisap, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  Bila Sudah Tak Lagi Peduli Terhadap Lingkungannya , Salah kah??

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan HJ berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat total 6,16 gram yang telah terbagi ke dalam 18 paket siap edar,” ujar Tenda kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

“Dari keterangan sementara, HJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Baca Juga  Hari Koperasi Kota Sukabumi ke-76 Akan Dibuka Ahmad Fahmi

Ia menuturkan, terduga pelaku telah mengedarkan narkoba selama kurang lebih Satu Minggu dengan cara bertransaksi menggunakan sistem tempel.

“Terduga pelaku telah mengedarkan narkoba jenis Sabu selama kurang lebih Satu Minggu. Adapun modusnya dengan cara sistem tempel atau terduga pelaku dan konsumennya tidak bertemu secara langsung,” tutur Tenda.

“Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, dan terhadap terduga pelaku kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Baca Juga  RS Bhayangkara TK II Setukpa Sukabumi Sediakan Fasilitas Layanan "Hyperbaric Chamber"

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sesekali menyentuh atau mencoba-coba narkoba. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi bersih narkoba. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui hal serupa dapat melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Budaya

2 Putri Tari Warga Sukabumi Raih Juara 1 dan 2 Kompetisi Tari Tingkat Jabar

Sukabumi

Peserta Didik Setukpa Polri Disambut dengan Khidmat di Kota Sukabumi

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Kejutan HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergitas TNI-PolrI

Hukum

57 Taruna Poltekip Tingkatkan Pengetahuan Melalui Praktik Lapangan di Lapas Warungkiara

Politik

Puluhan Kader PAN Caleg Pemilu 2024 Ikuti LKAD

Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Bisnis

Masak Nasi Sering Lengket, Cepet Kering dan Basi, Ini Tipsnya!!

Bisnis

Wahana Santasea dan Dispusip Kota Sukabumi Berkolaborasi !! Ciptakan Liburan Edukatif