Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:28 WIB

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 19 Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 Kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pengungkapan ini, petugas mengamankan 19 Terduga Pelaku diantaranya 13 orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dan 6 Terduga Pelaku lainnya terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Terbatas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi Persnya di Gedung Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa para Terduga Pelaku ini dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Pisah Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi

“Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Obat berbahaya ini dilakukan oleh para Pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ucap Kapolres dalam Konferensi Persnya. Rabu, 28/05/2025

16 TKP ini diantaranya Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunung Puyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi 1 kasus.

Sementara itu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya Narkotika jenis Sabu 2 Ons 50,31 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 9,73 gram, Obat Pshycotropika 40 butir, Obat Keras Terbatas 11.666 butir, 11 unit Timbangan, 20 unit Telepon Genggam, 2 buah Bong atau Alat Hisap Sabu.

Baca Juga  Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Bila diuangkan barang bukti tersebut sebesar Rp.436.215.000,- dan sama artinya menyelamatkan 12.700 jiwa dari penggunaan Narkoba tersebut.

“Modus para Terduga Pelaku ini yaitu dengan cara menjual dan mengedarkan Narkoba dan Obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun secara tempel disertai petunjuk-petunjuk,” terangnya.

Dari pengakuan para Terduga Pelaku diketahui bahwa dilakukan secara variatif, ada yang menjadi kurir, dan ada yang menjalankannya selama beberapa bulan, bahkan sudah ada yang menjalankan selama 1 tahun.

Baca Juga  Personil Polsek Warudoyong Laksanakan Pengamanan Kebaktian di Gereja HKBP

Para Terduga Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 dan pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman bagi para Terduga Pelaku yaitu Pidana Penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Kesehatan , Peringati Hari Bhayangkara ke 77 , Warga Berikan Apresiasi !!

Hukum

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Sukabumi

SIAGA NATARU 2022/2023 LAPAS WARUNGKIARA ADAKAN OPERASI GABUNGAN DENGAN APH

TNI/POLRI

Kapolres Kota Sukabumi Lepas 100 Peserta Mudik Gratis Polri Presisi

Bisnis

SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

Hukum

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Infrastruktur

Aksi Emak-emak Turun Gunung Menuntut Perbaikan Jalan Pelabuhan II Direspon. Kadis BMPR Provinsi Jabar Berikan Penjelasannya !

Jawa Barat

KDEI Taipei Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan