Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:28 WIB

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 19 Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 Kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pengungkapan ini, petugas mengamankan 19 Terduga Pelaku diantaranya 13 orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dan 6 Terduga Pelaku lainnya terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Terbatas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi Persnya di Gedung Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa para Terduga Pelaku ini dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

“Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Obat berbahaya ini dilakukan oleh para Pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ucap Kapolres dalam Konferensi Persnya. Rabu, 28/05/2025

16 TKP ini diantaranya Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunung Puyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi 1 kasus.

Sementara itu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya Narkotika jenis Sabu 2 Ons 50,31 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 9,73 gram, Obat Pshycotropika 40 butir, Obat Keras Terbatas 11.666 butir, 11 unit Timbangan, 20 unit Telepon Genggam, 2 buah Bong atau Alat Hisap Sabu.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Menggelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Bila diuangkan barang bukti tersebut sebesar Rp.436.215.000,- dan sama artinya menyelamatkan 12.700 jiwa dari penggunaan Narkoba tersebut.

“Modus para Terduga Pelaku ini yaitu dengan cara menjual dan mengedarkan Narkoba dan Obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun secara tempel disertai petunjuk-petunjuk,” terangnya.

Dari pengakuan para Terduga Pelaku diketahui bahwa dilakukan secara variatif, ada yang menjadi kurir, dan ada yang menjalankannya selama beberapa bulan, bahkan sudah ada yang menjalankan selama 1 tahun.

Baca Juga  Panglima TNI dan Kapolri Terima Penyematan Bravet Komando, Kapolri : "Pastinya, akan menjaga kebanggaan ini dan akan meningkatkan solidaritas antara TNI dan Polri "

Para Terduga Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 dan pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman bagi para Terduga Pelaku yaitu Pidana Penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

sosial

Peduli Lingkungan Hidup Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Program Penanaman Pohon

Infrastruktur

Terkait Wacana Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Wagub Jabar Angkat Bicara

Hukum

Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Polsek Cisaat Sukabumi Buru Pelaku

Nasional

BSSN RI di Kuliah Umum SIP Angkatan 53 “Jangan gunakan Password Medsos memakai tanggal lahir. Itu mudah di bobol !”

Jawa Barat

Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Almarhum Mama Ajengan K.H Ahmad Sanusi.

Hukum

Diduga Salah Faham, DiDenhanud 471 Pasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Perempuan

TNI/POLRI

Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-78, Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci

TNI/POLRI

Sambut Kunjungan BNNK, Polres Sukabumi Kota Siap Dukung P4GN