Kabar Journalist

Home / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 23:45 WIB

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Kabarjournalist.com – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH SIK., MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga  Did You Know Your Eye Makeup Could Be Making You Sick?

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Senin (8/12/2025)

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga  Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis

Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Sabet Juara 3 dalam Kompetisi Menembak Ilato SC Fun Game

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

DPN HKTI Terbitkan SK Kepengurusan HKTI Kabupaten Sukabumi Periode 2025-2030. Hikmat Taufik :” Tancap Gas, Makmurkan Petani Sukabumi !”

Nasional

Unik !! Pegawai Santasea Water Theme Park Sambut Pengunjung Seperti Salam Presisi

Infrastruktur

Wali Kota Sukabumi Rotasi Tiga Kepala Dinas

Nasional

Ikuti Musrenbangnas, Wabup : Sesuai Arahan Presiden Kita Harus Sinergis dan Inline

Jawa Barat

Dukung Pembinaan Atlet Usia Dini, PWI dan IKWI Jabar Gelar Turnamen Bulutangkis

Infrastruktur

RAKOR PENANGANAN DARURAT BENCANA, TINDAKAN CEPAT DAN EFEKTIF PENUHI KEBUTUHAN WARGA TERDAMPAK

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Monitoring dan Evaluasi ke Pokdakan Sauyunan

Hukum

Diduga Salah Faham, DiDenhanud 471 Pasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Perempuan