Kabar Journalist

Home / Nasional

Senin, 8 Desember 2025 - 23:45 WIB

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo

Kabarjournalist.com – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH SIK., MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga  KPK DAN KORTASTIPIDKOR POLRI DUKUNG PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLDA GORONTALO

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly Senin (8/12/2025)

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.

Baca Juga  Polisi Amankan 259 Karung Batu Hitam Hasil Tambang Ilegal di Bone Bolango, Dua Pelaku Diringkus

Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

Dandim 0607 Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang.

Bisnis

Perjalanan Yammy Babeh: Berprestasi Tanpa Teriak, Membawa Nama Sukabumi Merambah Mancanegara

Ekonomi

HUT Baznas Ke -22 “Ingat Zakat Ingat Baznas”

Hukum

Ratusan Mahasiswa Peduli Penegakkan Hukum Gelar Aksi Tuntut Tuntas Tindak Pidana Eks Ketua DPRD Jabar

Infrastruktur

5 Perkumpulan Warga Tionghoa Peduli Dari Kota Sukabumi Berangkatkan Bantuan Korban Gempa Cianjur ke 3 Kalinya.

Nasional

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Nasional

Bunda Jojo, Praktisi Supranatural Berparas Cantik dari Pedalaman Kalimantan “Dakwah dan Pengobatan di Live Tiktok”

Bisnis

ISO Jepang Siapkan SDM yang Kompeten