Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Kabarjournalist.com – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Baca Juga  Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp. 761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021,” jelas Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok pesantren Asobariyyah

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga sampai saat ini Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 659.775.934,00

Baca Juga  Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Sukabumi

Kabupaten Sukabumi Luncurkan Deklarasi Damai Siap Kalah Siap Menang Dalam Melancarkan Pilkades Serentak 2023

sosial

1800 Siswa SIP Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 54 Gelar Aksi Sosial

Nasional

Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Peringati Hari Jadinya yang ke 57

pemerintahan

Forkopimda Kota/Kabupaten Sukabumi Tandatangani Kerjasama Tanggulangi Geng Motor dan Tawuran Pelajar

Jawa Barat

“SELAMAT HARI AYAH” , Rere Regina Bersama Ayahnya Tampil di Acara Malam Tradisi Perwira. Bikin Haru..

Sukabumi

Sambut HUT KCK ke-78, Persit cab XVII Kodim 0607/KS Gelar Bakti Kesehatan