Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Kabarjournalist.com – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Baca Juga  Satu Calon Daftar, Nuruddin Zain Samsyi Lolos Verifikasi Calon Ketua PWI Sukabumi

“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp. 761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021,” jelas Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  Ratusan Sopir Angkot Dapatkan Voucher Bantuan BBM Subsidi Sebesar 600 Ribu Rupiah

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga sampai saat ini Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 659.775.934,00

Baca Juga  UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Rangkul Pentahelix , Berkolaborasi Menuju Kesuksesan

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Serta Forkopimda Gelar Panen Raya dan Zoom Meeting Serentak Bersama Presiden Prabowo Subianto

Nasional

Tiba di Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi Disambut Dua Pocil

Peristiwa

Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

Hukum

PMI Asal Sukabumi Keadaan Hamil Diberangkatkan ke Arab Saudi. Di Pulangkan Majikan ke Tanah Air.

Hukum

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Sukabumi

Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.