Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / TNI/POLRI

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

Kabarjournalist.com – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dibawah Pimpinan Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, terlebih dalam kasus korupsi. Dimana pada Senin (09/02), Ditreskrimsus telah melakukan tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Baca Juga  DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO MENETAPKAN ZH SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA HAK CIPTA

“Adapun tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, berinisial MTL. Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan Perbuatan Melawan Hukum selaku peminjam perusahaan PT. FENDEL STRUCTURE ENGINEERING untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone yang dilaksanakan PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp. 761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021,” jelas Maruly kepada Awak Media.

Baca Juga  LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026,tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa Hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka MTL sudah lengkap (P-21), sehingga sampai saat ini Polda Gorontalo sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak 4 orang.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas perbuatan tersangka MTL negara mengalami kerugian sebesar Rp. 659.775.934,00

Baca Juga  Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Pengrusakan Bangunan SD, diduga ODGJ

Nasional

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi

Sukabumi

Respon Aduan Warga, Polisi di Sukabumi Tertibkan Juru Parkir Liar dan Premanisme

Budaya

LCS Sukabumi Adakan Rapat Persiapan Digelarnya Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor di Ujung Genteng

Hukum

DETEKSI IMBAS GEMPA, KALAPAS WARUNGKIARA DAN JAJARAN LAKSANAKAN KONTROL AREA LAPAS

Hukum

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Hukum

Tiba di Polres Kota Sukabumi, AKBP Ari Disambut Kalungan Bunga dan Lengser

Infrastruktur

Komunitas Motor Salurkan Bantuan LogistikĀ  ke Pelosok Lokasi Bencana Gempa Cianjur