Kabarjournalist.com – Sukabumi – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan RA Kosasih, tepatnya di depan kantor BRI Cikole, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat dini hari, 21 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa nahas ini menelan satu korban jiwa dan satu orang lainnya mengalami luka-luka, akibat kelalaian pengemudi kendaraan jenis minibus.
Demikian disampaikan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Polres Sukabumi Kota, Andhika Pratistha, dalam wawancara khusus bersama awak media.
Menurut penuturan Andhika, peristiwa berawal ketika kendaraan minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi F 1287 HK yang dikemudikan oleh JJ (34), warga Kota Bogor, berjalan dari arah Kota Sukabumi menuju wilayah Sukaraja. Diperkirakan pada saat kejadian, pengemudi dalam kondisi kurang berkonsentrasi, kurang berhati-hati, dan diduga mengantuk, sehingga kendaraannya berjalan terlalu ke sisi kanan jalan.
“Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan JJ langsung menabrak sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi F 4186 OM yang dikendarai MAA (19), warga Kelurahan Cikole, yang saat itu membawa penumpang bernama MAR (18), juga warga Kelurahan Cikole. Akibat tabrakan tersebut, motor dan pengendaranya ikut terseret hingga akhirnya menabrak pula sepeda motor Honda Vario bernomor polisi F 6568 TAB yang dikemudikan HM (43), warga Kelurahan Gunung Puyuh, yang datang dari arah berlawanan,” jelas Andhika.
Dampak dari tabrakan beruntun ini, seluruh kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan pada bagian tubuh dan komponennya. Sementara itu, untuk kondisi korban, MAR selaku penumpang motor Scoopy mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kondisi pengendara motor Scoopy, yaitu MAA, mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan medis,” tambah Andhika.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa ini. Pengemudi minibus yang menjadi penyebab utama kecelakaan kini telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk selalu memastikan kondisi tubuh dalam keadaan fit dan segar sebelum berkendara, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Red/HJS

























