Kabarjournalist.com – Menjelang aksi demonstrasi yang digagas oleh forum RT/RW Kota Sukabumi bersama unsur masyarakat lainnya, yang rencananya digelar pada 2 Juni 2026 di lingkungan Balai Kota Sukabumi, sebagian siswa dari SMPN 1, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 9, SMPS Muhammadiyah dan Taman Siswa ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Berdasarkan hasil wawancara, dijelaskan bahwa kebijakan pembelajaran dari rumah ini diterapkan sebagai langkah pencegahan menjelang kegiatan unjuk rasa, khususnya bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah sekitar lokasi Balai Kota dan gedung DPRD. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sekolah di Kota Sukabumi, melainkan hanya yang berdekatan dengan titik pelaksanaan aksi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini dan menegaskan bahwa kebijakan semata-mata dilakukan sebagai langkah antisipasi, serta tidak mencakup semua sekolah.
“Kebijakan ini berlaku khusus bagi siswa kelas 7 dan 8. Sementara untuk kelas 9, kegiatan pembelajaran inti sebenarnya sudah selesai mengingat mereka sedang dalam proses menuju kelulusan. Penetapan kebijakan ini dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak” jelas Novian kepada Kabarjournalist.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (1/6/2026) malam.
Menurutnya, dasar pertimbangan kebijakan ini adalah kekhawatiran akan potensi risiko keamanan, serta mengantisipasi kecenderungan siswa yang biasanya penasaran dan berpotensi mendekati lokasi demonstrasi—terutama mengingat pengalaman kejadian serupa di masa lalu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan berarti meliburkan siswa. Proses pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja pelaksanaannya diubah menjadi pembelajaran jarak jauh atau yang dikenal dengan istilah Belajar Dari Rumah (BDR).
“Metode pembelajarannya disesuaikan dengan rencana masing-masing guru. Bisa berupa pertemuan daring menggunakan aplikasi Zoom, pemberian materi, maupun tugas yang disampaikan secara terstruktur. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dari sisi kelanjutan proses pendidikan siswa,” pungkasnya.
Red/HJS






















