Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:46 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Kabarjournalist.com – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan ini diamankan 7 Tersangka EA, PP, CS, MZ, BY, IK, dan HD di 5 TKP dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1988,93 gram (1,98 Kg) ,1 alat hisap sabu (bong), 2 buah timbangan, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“Penangkapan para Pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam 1 Minggu terakhir ini. Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu telah mengamankan 5 TKP dengan 7 Tersangka penyalahgunaan Narkotika atau peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Darurat Narkoba ! DPP BP3N, BNNP dan BNNK Sukabumi Gelar Deklarasi Pelajar Anti Narkoba

Dari 7 Tersangka yang diamankan dari 5 TKP, 2 diantaranya disita barang bukti seberat 1.98 kg ini yaitu Tersangka CS dan MZ.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu, 12 Mei, sekira pukul 2.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT.002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” terang Ari.

Penangkapan para Tersangka ini atas partisipasi dan informasi masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan hal ini ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Sat Narkoba untuk melakukan Lidik.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Buka Secara Resmi Pendidikan SIP Angkatan 54 Gelombang 1 TA. 2025.

“Saat penangkapan tersebut ada 1 Tersangka yang masih kita kejar dan melarikan diri dengan inisial D. Itu masih kita kejar yah,” ungkapnya.

Diketahui, CS dan MZ dikendalikan oleh seorang Pelaku (Residivis) yang masih menjalankan hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Residivis ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Inisialnya H dengan barang bukti seberat 3 Kilo,” pungkasnya.

Baca Juga  KRYD Polres Sukabumi Kota Cegah Aksi Tawuran, Sejumlah Terduga Pelaku dan Sajam Diamankan

Dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap H.

Selanjutnya H akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di wilayah Lembursitu.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 ,112 ayat 2, 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, 12 Tahun penjara dan sampai penjara seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Bersama Tim Gabungan, Tertibkan Tambang Emas Liar.

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan Zona Hijau Dengan Kualitas Tinggi

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Menggandeng SUJA MMA Sukabumi Menggelar Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78.

Sukabumi

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Jawa Barat

Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Ban Mobil Box Sesaat Setelah Menabrak Pejalan Kaki.

pemerintahan

Sempat ditemukan Kapolres Sukabumi, Nazril Anak yang Sempat Hilang Akhirnya Kembali kepada Keluarganya.

Bisnis

Bupati Meminta Perangkat Daerah Fokus Kepada Target Kinerja Dan Pengelolaan Aset

Kriminal

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah