Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:46 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Kabarjournalist.com – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan ini diamankan 7 Tersangka EA, PP, CS, MZ, BY, IK, dan HD di 5 TKP dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1988,93 gram (1,98 Kg) ,1 alat hisap sabu (bong), 2 buah timbangan, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“Penangkapan para Pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam 1 Minggu terakhir ini. Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu telah mengamankan 5 TKP dengan 7 Tersangka penyalahgunaan Narkotika atau peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Beraksi Sambil Bawa Anak

Dari 7 Tersangka yang diamankan dari 5 TKP, 2 diantaranya disita barang bukti seberat 1.98 kg ini yaitu Tersangka CS dan MZ.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu, 12 Mei, sekira pukul 2.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT.002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” terang Ari.

Penangkapan para Tersangka ini atas partisipasi dan informasi masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan hal ini ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Sat Narkoba untuk melakukan Lidik.

Baca Juga  Gereja di Kota Sukabumi Disisir Jibom, Amankan Perayaan Natal

“Saat penangkapan tersebut ada 1 Tersangka yang masih kita kejar dan melarikan diri dengan inisial D. Itu masih kita kejar yah,” ungkapnya.

Diketahui, CS dan MZ dikendalikan oleh seorang Pelaku (Residivis) yang masih menjalankan hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Residivis ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Inisialnya H dengan barang bukti seberat 3 Kilo,” pungkasnya.

Baca Juga  Seorang Pedagang Air Mineral Keluhkan Omzet Turun Akibat Pemadaman Listrik Berulang. “Walaupun hanya 30–40 galon, tapi itu sangat berarti bagi kami”

Dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap H.

Selanjutnya H akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di wilayah Lembursitu.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 ,112 ayat 2, 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, 12 Tahun penjara dan sampai penjara seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

JBN Kunjungi Kodim 0607 Kota Sukabumi , Silaturahmi dan Jalin Sinergitas

pemerintahan

BERBALUT PAKAIAN ADAT, LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA KE-94 TAHUN 2022

Sukabumi

PEMKAB SUKABUMI APRESIASI KEBIJAKAN PEMPROV JABAR TENTANG  PELARANGAN MENAHAN IJAZAH

pemerintahan

HUT Karang Taruna Kota Sukabumi ke 63 Berharap Para Camat Sebagai Pembina Umum Berikan Support

pemerintahan

SAMBUT NATAL, GABUNGAN GEREJA SE-SUKABUMI RAYAKAN NATAL DENGAN WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA

Sukabumi

Jelang Hari Lalu lintas ke-69, Polres Sukabumi Kota Bangun Sumur Bor Untuk Warga

TNI/POLRI

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

Hukum

Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu