Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:46 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Kabarjournalist.com – Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam sepekan terakhir.

Dari pengungkapan ini diamankan 7 Tersangka EA, PP, CS, MZ, BY, IK, dan HD di 5 TKP dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 1988,93 gram (1,98 Kg) ,1 alat hisap sabu (bong), 2 buah timbangan, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

“Penangkapan para Pelaku peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam 1 Minggu terakhir ini. Sat Narkoba dan Polsek Lembursitu telah mengamankan 5 TKP dengan 7 Tersangka penyalahgunaan Narkotika atau peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Dihari Peringatan Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Raih Dua Penghargaan

Dari 7 Tersangka yang diamankan dari 5 TKP, 2 diantaranya disita barang bukti seberat 1.98 kg ini yaitu Tersangka CS dan MZ.

“Tersangka diamankan pada hari Minggu, 12 Mei, sekira pukul 2.30 Wib, di Kampung Cikundul Girang RT.002/007 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu,” terang Ari.

Penangkapan para Tersangka ini atas partisipasi dan informasi masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan di wilayah tersebut dan hal ini ditindaklanjuti Polsek Lembursitu bersama Sat Narkoba untuk melakukan Lidik.

Baca Juga  Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

“Saat penangkapan tersebut ada 1 Tersangka yang masih kita kejar dan melarikan diri dengan inisial D. Itu masih kita kejar yah,” ungkapnya.

Diketahui, CS dan MZ dikendalikan oleh seorang Pelaku (Residivis) yang masih menjalankan hukumannya di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Residivis ini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas dan Dia pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022. Inisialnya H dengan barang bukti seberat 3 Kilo,” pungkasnya.

Baca Juga  Anak Asuh BNN Pusat, Pelantikan Ketua BP3N Jawa Barat Berjalan Khidmat, Yanto Gunawan Ajak Masyarakat Untuk Tolak Narkoba

Dari hasil pengembangan, Sat Res Narkoba bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap H.

Selanjutnya H akan dilakukan proses lebih lanjut oleh Polres Sukabumi Kota terkait keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di wilayah Lembursitu.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 ,112 ayat 2, 114 ayat 1 , 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, 12 Tahun penjara dan sampai penjara seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Ciemas Polres Sukabumi bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara Motor

Infrastruktur

Walikota Sukabumi Ajak Seluruh Elemen Cegah HIV AIDS

Sukabumi

Coffee Morning Kasetukpa Bersama Jurnalis Sukabumi “Silaturahmi Presisi” Jalin Sinergitas

Jawa Barat

Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

Budaya

Polemik Pantai Sanggrawayang Cibutun Sukabumi, Polres Sukabumi Gelar Mediasi

Sukabumi

Gunakan Sepeda Motor Hingga Patroli Jalan Kaki, Kapolres Sukabumi Kota Sisir Wilayah, Pastikan Kondusifitas Jelang Libur akhir Pekan

Hukum

DEMI MENCIPTAKAN SITUASI KONDUSIF, POLSEK PURABAYA POLRES SUKABUMI LAKSANAKAN PATROLI MALAM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H

Sukabumi

Server PDN Gangguan, Imigrasi Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor