Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:57 WIB

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Seorang warga meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka ringan akibat tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026).

Korban meninggal dunia dalam peristiwa ini adalah I (60), sedangkan korban yang mengalami luka ringan berinisial M (50). Keduanya merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

Kapolsek Lengkong AKP Awan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan metode mendulang atau deplang di tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.

Baca Juga  Polres Sukabumi himbau para wisatawan untuk tidak berenang ditempat yang berbahaya dikawasan pantai

Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para pekerja bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing yang menimpa para penambang yang masih berada di area tersebut. Warga kemudian berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya.

“Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan,” ujar AKP Awan Ridwan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta menghimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena sangat membahayakan keselamatan.

Baca Juga  Pembacaan Replik Oleh JPU Disambut Seruan Peserta Sidang " Hidup Jaksa, Hidup Hakim, Tegakkan Keadilan"

“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Iptu Ilham.

Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya Polsek Lengkong bersama unsur Forkopimcam telah melakukan langkah pencegahan dengan memasang banner larangan dan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Baca Juga  Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Dalam penanganan peristiwa ini, pihak Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Polres Sukabumi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin demi mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga keselamatan seluruh warga.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Panglima TNI : Negara Kuat Karena TNI – Polri Kuat

Sukabumi

Kodim 0607/KS Ikuti Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2024 Tingkat Kota Sukabumi

Hukum

APEL DEKLARASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2023 PADA LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

Jawa Barat

Hari Kedua Pertandingan, Atlit Taekwondo Pengcab Kota Sukabumi Berhasil Raih 2 Perak dan 3 Perunggu. PJ Walikota Sukabumi Berikan Tanggapannya !

Sukabumi

Polisi Gelar Rekonstruksi Aksi Pembunuhan Terhadap Seorang ART di Sukabumi

Hukum

WBP PEREMPUAN LAPAS WARUNGKIARA, BERKREASI DENGAN MEMBUAT ROTI DAN PIZZA DI AREA BAKERY LAPAS

Hukum

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana PIP

TNI/POLRI

Berkah ramadhan, masjid di Desa Tenjojaya dapat bantuan rehab MCK