Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:10 WIB

6 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pria di Sukabumi Ditangkap, Motif Dipicu Dugaan Pencurian Alat Bengkel

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RM alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27).

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Baca Juga  Kota Sukabumi Sabet 4 Penghargaan di Ajang UMKM Juara Award Provinsi Jabar

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Andre Yunas Septian (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara seorang korban lainnya, Agung Gunawan (24), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga lebih dulu menjemput kedua korban sebelum melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban dipukul secara bergantian, terutama pada bagian wajah hingga mengakibatkan luka serius.

“Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua korban mengalami luka, dan salah satunya, Andre Yunas Septian, meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga  Pentingnya Partisipasi Seluruh Elemen untuk Mencegah dan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

AKBP Sentot menjelaskan, motif sementara kasus tersebut diduga dipicu dugaan pencurian barang atau alat bengkel oleh kedua korban. Aksi tersebut disebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga para pelaku mendatangi korban hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel dan terekam CCTV. Hal itu membuat para pelaku menemui kedua korban hingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku pada Sabtu (11/7/2026). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum.

Baca Juga  Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Tutup Rapim Kopassus Tahun 2023, Mayjen TNI Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Untuk Prajuritnya.

Jawa Barat

Mantan Kadis DKP3 Kota Sukabumi Diciduk Polisi, Diduga Lakukan Tindak Pidana Tipu Gelap

Hukum

Gelar Operasi !! Satlantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong

sosial

IKASMI Bersatu Berbagi Kasih , Santuni Anak Yatim dan Ratusan Takjil Dibagikan.

Sukabumi

Hari Nelayan Ujunggenteng: Bupati Mampu Promosikan Daerah Dan Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi

Sukabumi

Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi, Presidium KAHMI Sukabumi: Mari Ketuk Pintu Langit

TNI/POLRI

Pangdam XII/Tpr Kunjungi Kodim 1201/Mph

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI LUNCURKAN MOBIL SABUMI, STRATEGI KENDALIKAN LAJU INFLASI