Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Enam orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RM alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27).
“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Andre Yunas Septian (24) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara seorang korban lainnya, Agung Gunawan (24), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga lebih dulu menjemput kedua korban sebelum melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Korban dipukul secara bergantian, terutama pada bagian wajah hingga mengakibatkan luka serius.
“Akibat aksi kekerasan tersebut, kedua korban mengalami luka, dan salah satunya, Andre Yunas Septian, meninggal dunia,” ujarnya.
AKBP Sentot menjelaskan, motif sementara kasus tersebut diduga dipicu dugaan pencurian barang atau alat bengkel oleh kedua korban. Aksi tersebut disebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV), sehingga para pelaku mendatangi korban hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel dan terekam CCTV. Hal itu membuat para pelaku menemui kedua korban hingga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan,” jelasnya.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh terduga pelaku pada Sabtu (11/7/2026). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana,” pungkasnya.
Red/HJS






















