Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tusuk Korban dengan Golok, Seorang Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba Tersangka datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, Tersangka diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Seorang Pria di Sukabumi Coba Bunuh Tetangganya Diduga Takut Kelakuannya Mencuri Barang Korban ,Terbongkar

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi: Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Staf Presiden di Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi Berlangsung Lancar

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka  melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Ambil Sumpah Janji 95 Pegawai Negeri Sipil Formasi 2021

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sukabumi Gilas ribuan Miras Serta ratusan Knalpot Brong Sitaan Operasi Pekat Lodaya 2023

sosial

Sampaikan Himbauan Kamtibmas Melalui Giat Ngariung Sareng Kapolsek

pemerintahan

Haul Dan Tawassul Akbar Sapu Jagat, Bupati Silaturahmi Landasan Kebersamaan Dan Persaudaraan

TNI/POLRI

Rayakan Idul Adha 1445 H / 2023 M, Setukpa Lemdiklat Polri Sembelih 56 Ekor Sapi dan 25 Ekor Kambing

Sukabumi

Darma Bakti TMMD Wujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah, Dandim 0607/KS : “TNI Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Kadulawang Gandeng UMKM Juara Binaan Propinsi Jawa Barat. Berkolaborasi !

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi Kota Berikan Apresiasi Pelaksanaan Sukabumi Challenge Taekwondo Walikota Cup

Nasional

Reuni 3 Generasi SMPN 1 Kota Sukabumi Dihadiri Ratusan Alumni