Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tusuk Korban dengan Golok, Seorang Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba Tersangka datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, Tersangka diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca Juga  KAPOLRES SUKABUMI DAN DANYON ARMED 13 NANGGALA CIKEMBANG SUKABUMI, NYATAKAN TNI / POLRI DI SUKABUMI SOLID

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tujuh Tahun Mengabdi Tanpa Menyerah: Kisah Peduli Lingkungan Pokdakan Mina Sauyunan

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka  melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Kunjungi Korban Salah Tangkap, Maruly: Saya Ingin Mendengar Langsung Dan Juga Memastikan Kondisi Korban.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede tegaskan, tidak ada kebijakan pemotongan anggaran Dipa 2023.

TNI/POLRI

KPK DAN KORTASTIPIDKOR POLRI DUKUNG PENANGANAN PERKARA KORUPSI OLEH PENYIDIK POLDA GORONTALO

TNI/POLRI

Kawal Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 450 Personel

pemerintahan

Berawal dari Curhatan Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, warga disabilitas dapat kursi roda

Bisnis

Toko Sepeda ” Bintang Terang” Berikan Layanan Prima Kepada Konsumen ,Target Utamanya !!

Sukabumi

Cegah Laka Lantas, Polsek Baros Sukabumi Perbaiki Besi Penutup Drainase yang Rusak

TNI/POLRI

Pasca Ledakan di Bandung, Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan Mako.

Hukum

TNI Koramil 0607-11/CBDK Kembali Gagalkan Remaja Yang Hendak Perang Sarung, 10 Remaja Berikut Sarung Diamankan Petugas