Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:31 WIB

TERUNGKAP! POLRES SUKABUMI BEKUK TIGA TERSANGKA PEMBUNUHAN PRIA DI JURANG TOL BOCIMI KM 69

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga  Polsek Ciemas Polres Sukabumi bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Pengendara Motor

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B.diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69.

Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, dan pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N di Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.

Baca Juga  Musrenbang Kota Sukabumi 2023 Disajikan Unik di Akhir Masa Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Tangkap 17 Tersangka dan Amankan Narkotika di Operasi Polres Sukabumi 2023

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Hukum

Bawa Kabur Mobil Grab dari Bogor, Ditangkap Polisi Kalapanunggal Polres Sukabumi

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Penerimaan Kirab Kedatangan Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Serahkan Bantuan untuk Penarik Becak dan Kusir Delman

Jawa Barat

Menuju Kab. Sukabumi Zero Stunting, Pemkab Sukabumi Programkan Roasting

Jawa Barat

Di Depan Komisi II DPR RI, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Langkah Pemkot Hadapi Pemilu Serentak 2024

Hukum

BELASAN ANAK DIBAWA KE KANTOR SAT NARKOBA, ADA APA?

TNI/POLRI

Dandim Tinjau Rumah Penerima Bantuan Rutilahu.

pemerintahan

Sambut Kedatangan Bupati se-Indonesia, Hj.Yani Jatnika Marwan Lakukan Pembinaan UMKM Kabupaten Sukabumi