Kabarjournalist.com – LSM Gerhana Pro (Gerakan Hati Anak Profesional) Lembaga Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Penghujung Tahun 2022 menyerahkan 86 berkas Laporan Pengaduan Warga Negara Indonesia yang terjebak perbudakan di Timur Tengah kepada Bareskrim Dirtippidum Satgas TPPO Mabes Polri, BP2MI up Deputi bidang Penempatan dan Perlindungan kawasan Eropah dan Timur Tengah, Kemenlu RI up Dir PWNI BHI.
Adapun Berkas Laporan Pengaduan 86 orang WNI ini merupakan hasil dari Pengaduan Warga Negara Indonesia yang berada di Negara Timur Tengah, langsung masing masing WNI yang menjadi korban kepada Team LSM Gerhana Pro dengan komunikasi melalui Whatsapp, lalu Team melakukan komunikasi kepada pihak Keluarga WNI yang mengadu itu guna memastikan keberadaan masing masing.
“Kami telah melakukan upaya dengan mengirimkan surat teguran atau somasi Pertama, Somasi Kedua (terahir ) kepada para Sponsor dan Pemerosesnya yang dari Indonesia, namun mereka tetap tidak merespon; seolah olah merasa tidak perduli dengan WNI yang mengadu ” ungkap Achmad Faizal Sekretaris Umum Gerhana Pro.
Oleh karenanya kami serahkan permasalahan ini kepada yang berwenang dan instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti sesuai dengan harapan agar 86 WNI yang terjebak ini bisa dipulangkan ke Indonesia.
Beberapa permasalahan yang menjadi latar belakang pengaduan mereka umumnya di karenakan termakan bujukan dan rayuan para sponsor pencari tenaga kerja dan mengiming-imingi mereka akan mendapatkan gaji tinggi, namun pada kenyataannya tidak seperti itu. Disamping itu ada juga yang tidak layak dan tidak siap mental untuk bekerja, dan hal yang lain juga terkait dengan penyakit bawaan.
Ketika laporan pengaduan mereka tidak mendapatkan tanggapan dari sponsor dan pemeroses, pada akhirnya mereka mengadukan nasib dan permasalahan yang mereka alami di Negara Timur Tengah kepada LSM Gerhana Pro.
Ketua Umum LSM Gerhana Pro Jonson P Simalango,SH. melalui 86 berkas laporan pengaduan WNI yang terjebak di Timur Tengah ini meminta khususnya kepada Bapak Kapolri agar menangkap dan menindak tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku bagi para Pelakunya yang kurang lebih dari 200 Orang ini, dan meminta kepada Kemenlu RI agar membantu memulangkan mereka kembali ke tanah air.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Jonson P. Simalango, SH bahwa kemarin tanggal 18 Desember 2022, kita juga baru memperingati hari Migran Internasional , dan kita berharap apa yang kami sampaikan sebagai pelaporan kami kepada bapak Kapolri, dan Instansi terkait, dapat menjadi “Kado bagi Pekerja Migran Indoensia” (PMI) yang sedang menuntut keadilan agar di hari Peringatan Migran Internasional ini mereka juga bisa mendapatkan keadilan dari Pemerintah, dan dapat diurus proses pemulangan mereka kembali ke tanah air.
Red