Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:39 WIB

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.

Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda, 5 gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Hadiri Bukber Keluarga Besar MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi 

 

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Akp Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (16/7/2203).

Baca Juga  Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah

“Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.

Baca Juga  Berkunjung ke Rumah Inspirasi, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi

sosial

Wujud Kepedulian di Kota Mochi, Siswa Polda Aceh Salurkan Bantuan di Subangjaya

Kriminal

Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku Lainnya

Hukum

Kemenkumham Jabar Terima Katagori “Badan Publik Informatif ” Dalam Keterbukaan Informasi Publik.

Sukabumi

Aksi Berlanjut, Pengajuan Hak Angket Dijalankan Meski Dukungan Awal Terbatas; Perwakilan Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum

Jawa Barat

AA DEDE Beraksi!! Puluhan Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Sukabumi. Curhatan Warga Ditanggapi.

TNI/POLRI

Mau Gabung di Layanan Mudik Gratis Polres Kota Sukabumi ? Ini Caranya

TNI/POLRI

Dandim Tinjau Rumah Penerima Bantuan Rutilahu.