Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:39 WIB

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.

Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda, 5 gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga  Cegah Laka Lantas, Polsek Baros Sukabumi Perbaiki Besi Penutup Drainase yang Rusak

 

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Akp Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (16/7/2203).

Baca Juga  Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Polisi dan TNI di Sukabumi Bagikan Makanan Bergizi

“Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.

Baca Juga  Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kunjungan kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi dan Ketua Persit KCK. Cab. XVII Dim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-09 / Cisaat.

pemerintahan

HUT KE 56 PERWOSI, WABUP APRESIASI KIPRAH PERWOSI MEMBUDAYAKAN HIDUP SEHAT DI KAB SUKABUMI”

pemerintahan

Dukung Pembangunan Daerah, PWI Kabupaten Sukabumi Gelar Audiensi di Pendopo Pelabuhan Ratu

sosial

Kapolres Sukabumi Sukabumi Berjibaku Bersihkan Material Lumpur Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Palabuhanratu Sukabumi

sosial

IKASMI Bersatu Berbagi Kasih , Santuni Anak Yatim dan Ratusan Takjil Dibagikan.

Jawa Barat

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

sosial

Acara Khitanan Massal di Majlis Ta’lim Attaa’ib Dihadiri Para Tokoh Sukabumi dan Ratusan Peserta Khitan

TNI/POLRI

Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa