Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 16 Juli 2023 - 19:39 WIB

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan pemuda dari Dua gerombolan bermotor berbeda. Pada kesempatan yang sama, sejumlah senjata tajam berbagai jenis pun berhasil diamankan.

Sebanyak 16 pemuda yang tergabung dalam gerombolan bermotor GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda, 5 gerombolan bermotor GBR diamankan di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, sedangkan 11 gerombolan bermotor XTC diamankan saat nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi.

Baca Juga  Di Depan Komisi II DPR RI, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Langkah Pemkot Hadapi Pemilu Serentak 2024

 

Upaya preventif Kepolisian terhadap ke-16 gerombolan bermotor tersebut dilakukan saat Polres Sukabumi Kota menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan di akhir pekan. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melaluli Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto.

“Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Akp Yanto saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (16/7/2203).

Baca Juga  Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

“Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan,” bebernya.

Yanto menerangkan, ke-7 pemuda yang memiliki senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota gerombolan bermotor dari GBR dan XTC.

“Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” terang Yanto.

Baca Juga  Wali kota Sukabumi Hadiri Paripurna Dua Raperda Menjadi Perda dan Perubahan APBD

“Terhadap 7 pemuda ini, kami akan terapkan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dinas Lingkungan Hidup Bantu Benih Tanaman Sebagai Bentuk Kepedulian Lingkungan Tetap Asri dan Terjaga

Nasional

Cak Imin, Sambangi Warga Sriwedari Kota Sukabumi. Safari Politik !

Hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI, Pemenuhan Perjanjian Kinerja dan Pencanangan Tahun Prestasi 2024

Ekonomi

PSMTI Kota Sukabumi dan 5 Perkumpulan Tionghoa Peduli Gempa Cianjur Berikan Bantuan Warga Terdampak

Hukum

Imigrasi Bentuk PIMPASA, Berikan Informasi Keimigraian di Pedesaan

Nasional

Kopdar Jabar 2023, Gubernur Tekankan Seluruh Daerah Jaga Kondusifitas

Bisnis

KaPeGePe Siliwangi Sajikan Ayam Potong dan Paket Nasi Timbel. Bisa Diantar Loh !!

Sukabumi

Kabupaten Sukabumi Luncurkan Deklarasi Damai Siap Kalah Siap Menang Dalam Melancarkan Pilkades Serentak 2023