Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR kota) Sukabumi, menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana akibat hujan deras yang melanda di wilayah Kota Sukabumi.
Akibat hujan deras ini yang membuat beberapa atap rumah warga yang sudah lapuk abruk selain itu bantuan yang diberikan untuk membantu warga akibat kebakaran Rumah, Longsor dan tembok yang retak-retak serta tidak layak huni.
Berdasarkan Laporan dari kelurahan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022. DPUTR Kemudian melakukan tindak lanjut untuk mendata bagi warga yang berhak atas bantuan tersebut.
Kepala Seksi, Dinas Perumahan Tata Ruang Pemukiman Kota Sukabumi, Yusup Chaery, mengatakan terkait SK Walikota yang sudah ditetapkan untuk penerima bantuan tersebut.
“Di akhir tahun ini telah ditetapkan oleh SK Wali Kota Sukabumi, tentang calon penerima bantuan Rumah yang terkena bencana maka penyaluran bantuan dana untuk rumah tersebut akan diberikan dengan pembuatan buku rekening bank BJB, sebanyak 22 tabungan untuk penerima, rumah berdasarkan hasil laporan dari kelurahan,”kata Yusup Chaery, kepada Kabarjournalist.com (06/12/2022).
Menurutnya, bantuan ini bersumber dari anggaran APBD Kota Sukabumi, tahun 2022, sebesar 235.000.000,- [Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah] yang telah di verifikasi oleh Tim Teknis DPUTR yang meliputi identitas /status kepemilikan rumah dan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi, maka dilanjutkan klasifikasi terkait besarnya penerima bantuan yang akan diserahkan, dengan kriteria bantuan besaran terdiri dari rusak berat sebesar 20 juta rupiah, rusak sedang sebesar 15 juta rupiah, rusak ringan 10 juta rupiah dan rusak sangat ringan sebesar 5 juta rupiah.
Yusup pun menegaskan tentang hal ini disesuaikan dengan yang telah diatur dengan mekanisme penyaluran , dari Bank kepada calon penerima bantuan kemudian dilanjutkan ke Toko Material yang telah disepakati oleh warga yang akan menerima bantuan berupa barang Material sesuai dengan masing masing RAB/ kebutuhan kerusakan, dan selanjutnya untuk upah kerja/ tukang akan diberikan sebesar 15 persen kepada calon penerima bantuan.
“Pelaksanaan pembangunan diharapkan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2022 dengan waktu selama 20 hari kerja. Dan ditargetkan selesai Pembangunan pada tanggal 30 desember 2022,” ucap Yusup
“Alhamdulillah bantuan dari Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Khususnya H.Achmad Fahmi selaku Wali Kota Sukabumi telah meringankan beban masyarakat sehingga dapat mendiami rumah yang layak untuk di huni kembali, setelah selesai diperbaki . Selain Layak Huni, masyarakat dapat merasakan rumah yang aman dan nyaman,” ungkapnya.
Red/Hendra Jo Sofyan