Kabar Journalist

Home / Infrastruktur / Jawa Barat / pemerintahan / Sukabumi

Selasa, 6 Desember 2022 - 09:34 WIB

DPUTR Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Rumah Terdampak Bencana

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR kota) Sukabumi, menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana akibat hujan deras yang melanda di wilayah Kota Sukabumi.

Akibat hujan deras ini yang membuat beberapa atap rumah warga yang sudah lapuk abruk selain itu bantuan yang diberikan untuk membantu warga akibat kebakaran Rumah, Longsor dan tembok yang retak-retak serta tidak layak huni.

Berdasarkan Laporan dari kelurahan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022. DPUTR Kemudian melakukan tindak lanjut untuk mendata bagi warga yang berhak atas bantuan tersebut.

Kepala Seksi, Dinas Perumahan Tata Ruang Pemukiman Kota Sukabumi, Yusup Chaery, mengatakan terkait SK Walikota yang sudah ditetapkan untuk penerima bantuan tersebut.

Baca Juga  MEMPERINGATI HARI KEMENKUMHAM, LAPAS WARUNGKIARA GELAR DONOR DARAH

“Di akhir tahun ini telah ditetapkan oleh SK Wali Kota Sukabumi, tentang calon penerima bantuan Rumah yang terkena bencana maka penyaluran bantuan dana untuk rumah tersebut akan diberikan dengan pembuatan buku rekening bank BJB, sebanyak 22 tabungan untuk penerima, rumah berdasarkan hasil laporan dari kelurahan,”kata Yusup Chaery, kepada Kabarjournalist.com (06/12/2022).

Menurutnya, bantuan ini bersumber dari anggaran APBD Kota Sukabumi, tahun 2022, sebesar 235.000.000,- [Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah] yang telah di verifikasi oleh Tim Teknis DPUTR yang meliputi identitas /status kepemilikan rumah dan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi, maka dilanjutkan klasifikasi terkait besarnya penerima bantuan yang akan diserahkan, dengan kriteria bantuan besaran terdiri dari rusak berat sebesar 20 juta rupiah, rusak sedang sebesar 15 juta rupiah, rusak ringan 10 juta rupiah dan rusak sangat ringan sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga  Lapas Warungkiara mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Bekerja Sama dengan Yayasan Arridho Berdikari

Yusup pun menegaskan tentang hal ini disesuaikan dengan yang telah diatur dengan mekanisme penyaluran , dari Bank kepada calon penerima bantuan kemudian dilanjutkan ke Toko Material yang telah disepakati oleh warga yang akan menerima bantuan berupa barang Material sesuai dengan masing masing RAB/ kebutuhan kerusakan, dan selanjutnya untuk upah kerja/ tukang akan diberikan sebesar 15 persen kepada calon penerima bantuan.

Baca Juga  Penuh Haru dan Kebanggaan, Angkatan ke-55 Selesaikan Pendidikan 4 Bulan; Komandan Resimen Dinobatkan Sebagai Siswa Terbaik

“Pelaksanaan pembangunan diharapkan akan dilaksanakan pada 10 Desember 2022 dengan waktu selama 20 hari kerja. Dan ditargetkan selesai Pembangunan pada tanggal 30 desember 2022,” ucap Yusup

“Alhamdulillah bantuan dari Pemerintah Daerah Kota Sukabumi. Khususnya H.Achmad Fahmi selaku Wali Kota Sukabumi telah meringankan beban masyarakat sehingga dapat mendiami rumah yang layak untuk di huni kembali, setelah selesai diperbaki . Selain Layak Huni, masyarakat dapat merasakan rumah yang aman dan nyaman,” ungkapnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

sosial

Peringati HUT TNI ke-80, Kodim 0607/KS Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Sukabumi

Masa Jabatan Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang, Andap, “Terima Kasih atas Kepercayaan, Ini adalah Amanah Dan Tanggung Jawab Besar”

Sukabumi

Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Sukabumi

Program Light Up The Dream PLN Terangi Rumah Ahmad Tabroni

Sukabumi

FPK KOTA SUKABUMI RUMUSKAN STRATEGI PERSATUAN KEBANGSAAN

pemerintahan

Keluarga besar Setukpa Lemdiklat Polri Rayakan Kemerdekaan RI Ke 78 Bareng Warga Sukabumi.

Bisnis

Emak-emak dan Peserta Bazaar UMKM LCS Kerubuti Mantan Walikota Sukabumi. Ada Apa?

Hukum

Tak Perlu Jauh-Jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja