Kabarjournalist.com – Sukabumi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah terpencil Desa Kalaparea, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari Kepala Desa Kalaparea, Deny, mengenai keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang diduga akan melangsungkan perkawinan siri dan berencana menetap di permukiman setempat.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti untuk memastikan kejelasan status keimigrasian WNA yang bersangkutan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Bagi Pimpasa, setiap informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, merupakan dasar untuk bertindak cepat dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan di wilayah binaan.
Lokasi yang dituju tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat. Jalan setapak yang licin serta tanjakan berbukit yang terjal mengharuskan petugas menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh beberapa kilometer, melintasi perbukitan dan area perkebunan warga. Kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah petugas. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Sukabumi bahwa pengawasan keimigrasian tidak berhenti di balik meja kantor maupun di jalan beraspal, melainkan hadir secara langsung hingga ke pelosok desa.

Melalui kehadiran tersebut, Pimpasa menjalankan perannya sebagai garda terdepan sistem peringatan dini keimigrasian di tingkat desa sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati kearifan lokal dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Kepala Desa Kalaparea, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat. Melalui dialog yang terarah, Pimpasa memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA yang bersangkutan, meliputi identifikasi paspor, pemeriksaan keabsahan visa, serta verifikasi masa berlaku izin tinggalnya.
Petugas kemudian mendalami informasi terkait rencana perkawinan siri melalui wawancara persuasif dengan WNA, calon pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), dan para saksi untuk menggali kronologi serta latar belakang rencana perkawinan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pimpasa juga memberikan edukasi hukum keimigrasian secara komprehensif, khususnya mengenai implikasi hukum dan administratif dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, baik bagi WNA, pasangan WNI, maupun anak yang kelak lahir dari perkawinan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara hingga ke tingkat desa. “Pengawasan keimigrasian tidak boleh berhenti di kantor.
Melalui Pimpasa, kami hadir langsung di tengah masyarakat, mendengar informasi dari aparat desa, dan menindaklanjutinya dengan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya WNI yang hendak menikah dengan WNA, agar mencatatkan perkawinannya secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hak-hak pasangan dan anak terlindungi,” ujarnya.
Seluruh data dan bahan keterangan yang dihimpun di lapangan selanjutnya disusun secara sistematis sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan langkah kebijakan atau tindakan administratif keimigrasian berikutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.
Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian mampu menjangkau wilayah dengan kondisi geografis yang sulit sekalipun. Lebih dari sekadar perjalanan menembus medan berat, langkah Pimpasa mencerminkan integritas, dedikasi, dan kepedulian petugas imigrasi sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, dalam menjaga setiap jengkal wilayah Indonesia agar tetap aman, tertib, dan berdaulat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan di lingkungannya kepada aparat desa, Pimpasa, atau langsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi.





















Total Users : 103365
Total views : 185526