Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:24 WIB

TEMBUS MEDAN TERJAL DENGAN BERJALAN KAKI, PIMPASA IMIGRASI SUKABUMI TELUSURI KEBERADAAN WNA TIONGKOK DI PELOSOK DESA KALAPAREA

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) melaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah terpencil Desa Kalaparea, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari Kepala Desa Kalaparea, Deny, mengenai keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang diduga akan melangsungkan perkawinan siri dan berencana menetap di permukiman setempat.

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti untuk memastikan kejelasan status keimigrasian WNA yang bersangkutan sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Bagi Pimpasa, setiap informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, merupakan dasar untuk bertindak cepat dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan di wilayah binaan.

Lokasi yang dituju tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat. Jalan setapak yang licin serta tanjakan berbukit yang terjal mengharuskan petugas menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh beberapa kilometer, melintasi perbukitan dan area perkebunan warga. Kondisi tersebut tidak menyurutkan langkah petugas. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Sukabumi bahwa pengawasan keimigrasian tidak berhenti di balik meja kantor maupun di jalan beraspal, melainkan hadir secara langsung hingga ke pelosok desa.

Baca Juga  Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

Melalui kehadiran tersebut, Pimpasa menjalankan perannya sebagai garda terdepan sistem peringatan dini keimigrasian di tingkat desa sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati kearifan lokal dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama Kepala Desa Kalaparea, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat. Melalui dialog yang terarah, Pimpasa memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal WNA yang bersangkutan, meliputi identifikasi paspor, pemeriksaan keabsahan visa, serta verifikasi masa berlaku izin tinggalnya.

Petugas kemudian mendalami informasi terkait rencana perkawinan siri melalui wawancara persuasif dengan WNA, calon pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), dan para saksi untuk menggali kronologi serta latar belakang rencana perkawinan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Publik, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Gelar Paspor Simpatik

Dalam kesempatan yang sama, Pimpasa juga memberikan edukasi hukum keimigrasian secara komprehensif, khususnya mengenai implikasi hukum dan administratif dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi, baik bagi WNA, pasangan WNI, maupun anak yang kelak lahir dari perkawinan tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara hingga ke tingkat desa. “Pengawasan keimigrasian tidak boleh berhenti di kantor.

Melalui Pimpasa, kami hadir langsung di tengah masyarakat, mendengar informasi dari aparat desa, dan menindaklanjutinya dengan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya WNI yang hendak menikah dengan WNA, agar mencatatkan perkawinannya secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga hak-hak pasangan dan anak terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga  Presiden Direktur PT. Semen Jawa Berikan Tanggapan Terkait Aksi Demo Sopir Angkot

Seluruh data dan bahan keterangan yang dihimpun di lapangan selanjutnya disusun secara sistematis sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan langkah kebijakan atau tindakan administratif keimigrasian berikutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahannya.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian mampu menjangkau wilayah dengan kondisi geografis yang sulit sekalipun. Lebih dari sekadar perjalanan menembus medan berat, langkah Pimpasa mencerminkan integritas, dedikasi, dan kepedulian petugas imigrasi sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, dalam menjaga setiap jengkal wilayah Indonesia agar tetap aman, tertib, dan berdaulat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan di lingkungannya kepada aparat desa, Pimpasa, atau langsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Musyawarah Besar ke-X Jeepsi 4×4 Community Sukabumi Dibuka Langsung Wali Kota Sukabumi

Ekonomi

Kawasan Cipelang Herang Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Sukabumi

Jawa Barat

Jamkrindo Sosialisasikan Surety Bond, Sekda -peluang Mendukung Pembangunan Daerah-

Bisnis

Emak-emak dan Peserta Bazaar UMKM LCS Kerubuti Mantan Walikota Sukabumi. Ada Apa?

sosial

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Setukpa Lemdiklat Polri, Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dilingkungan Asrama

Bisnis

PLUT KUMKM Sukabumi Gandeng BPJS TK dan Penggadaian Sosialisasikan Legalitas dan Program untuk UKM

Sukabumi

Aksi Berlanjut, Pengajuan Hak Angket Dijalankan Meski Dukungan Awal Terbatas; Perwakilan Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum