Kabar Journalist

Home / Nasional

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:15 WIB

Stelly, Diduga Korban Penipuan Pembelian SPBU Oleh Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Menuntut Kembalikan Uang Miliknya.

Terdakwa Irfan Suryanegara

Terdakwa Irfan Suryanegara

Kabarjournalist.com – Seorang pengusaha, Stelly Gandawijaya, yang saat ini sedang memperkarakan Kasusnya dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sudah ke tahap Sidang Tuntutan ini berharap Para Terdakwa mengembalikan Uangnya.

Hal tersebut disampaikannya melalui Pesan Whatsappnya kepada orang kepercayaannya dan selanjutnya disampaikan kepada Kabarjournalist.com saat dikonfirmasi terkait harapan dan apa yang diharapkan oleh Korban sekaligus curhatannya. Jumat,20/01/2023.

“Bahwa Terdakwa itu awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut di atas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya,” tulis Stelly melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang kepercayaannya dan disampaikan ke Awak Media.

Baca Juga  Reuni 3 Generasi SMPN 1 Kota Sukabumi Dihadiri Ratusan Alumni

Jadi, menurutnya, terdakwa itu selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang

“Itu fakta sidang yang dikemukakan oleh Irfan. Dengan menggunakan kata dana talangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Stellypun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh Majelis kepada Terdakwa saat sidang  berlangsung.

“Ketua Majelis bertanya kepada Terdakwa. Jadi Terdakwa orang yang tidak baik dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ucapnya

Saat ditanyakan terkait bukti, Stellypun menjawab.

Baca Juga  Fantastis, Tembus 87 Juta Rupiah! Penyanyi Cilik Tunanetra Bernyanyi di Panggung Setukpa Polri

“Ada rekaman nya,” imbuhnya.

Dari keterangannya bahwa Kedua Terdakwa ini tidak menyesal saat di tanya langsung  oleh Majelis Hakim,  Dwi Sugianto, yang memimpin sidang.

“Hasil nipu di pertahankan buat anak. Fakta Persidangan Terdakwa berbicara,” tegas Stelly..

Saat ditanyakan apa yang diharapkan dengan persidangan ini ,Stelly berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Terdakwa harus mengembalikan uang, yang diakui dalam persidangan .Dan mengembalikan dana talangan Pilkada Rp. 25 milyar yg akal Terdakwa bridging setiap permintaan ada dalam bukti wa,” ucapnya.

Kemudian Stelly juga menambahkan bahwa Terdakwa Irfan Suryanegara dan Terdakwa Endang Kusumawati terbukti dan mengakui sering meminta dana , hal ini terungkap dalam pakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung bahkan kehadiran Terdakwa dalam persidangan Tatap Muka ini menjadi terang dugaan kasus Tipu Gelap dan TPPU.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Raih Tokoh Literasi Digital Daerah di Sandikami Award Tahun 2022.

Anggota dewan yang merupakan Wakil rakyat ini tentunya mempunyai Intelektual tinggi dan seharusnyalah memberikan edukasi dan sebagai sosok figur, contoh untuk masyarakat. Sangat tidak elok ketika seseorang Wakil Rakyat ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi, diayomi dan dibantu saat membutuhkan.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Perdana ! Wahana Santasea Kota Sukabumi Gelar Acara di Malam Hari. Komunitas SKIN Chapter Bekasi Berikan Apresiasi

Jawa Barat

“Bebeja Ka Polres Sukabumi Kota” Respon Cepat Keluhan Warga. Silahkan Dicoba !!

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.

Infrastruktur

Gubernur Jabar dan Wali Kota Sukabumi Pantau Perbaikan Jalan di Jalur Sukabumi

Jawa Barat

Komunitas Jeepsi 4×4 Rescue Sukabumi Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Hukum

Tiang Telepon Miring ke Badan Jalan dan Berpotensi Roboh. Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Nasional

Selamat ! AKBP Dr. Maruly Pardede SH., SIK., MH Raih Gelar Doktor di Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjajaran

Jawa Barat

Kasad Dinobatkan Sebagai Bapak Asuh Budaya Jabar dan Banten