Kabar Journalist

Home / Nasional

Jumat, 20 Januari 2023 - 18:15 WIB

Stelly, Diduga Korban Penipuan Pembelian SPBU Oleh Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar, Menuntut Kembalikan Uang Miliknya.

Terdakwa Irfan Suryanegara

Terdakwa Irfan Suryanegara

Kabarjournalist.com – Seorang pengusaha, Stelly Gandawijaya, yang saat ini sedang memperkarakan Kasusnya dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sudah ke tahap Sidang Tuntutan ini berharap Para Terdakwa mengembalikan Uangnya.

Hal tersebut disampaikannya melalui Pesan Whatsappnya kepada orang kepercayaannya dan selanjutnya disampaikan kepada Kabarjournalist.com saat dikonfirmasi terkait harapan dan apa yang diharapkan oleh Korban sekaligus curhatannya. Jumat,20/01/2023.

“Bahwa Terdakwa itu awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut di atas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil kejahatannya,” tulis Stelly melalui Aplikasi Whatsapp kepada orang kepercayaannya dan disampaikan ke Awak Media.

Baca Juga  ABON GEPUK KARWATI USAHA MAKANAN UMKM CIANJUR SEDIAKAN BERBAGAI OLAHAN MAKANAN . SILAHKAN PESAN !!

Jadi, menurutnya, terdakwa itu selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang

“Itu fakta sidang yang dikemukakan oleh Irfan. Dengan menggunakan kata dana talangan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Stellypun menjelaskan apa yang ditanyakan oleh Majelis kepada Terdakwa saat sidang  berlangsung.

“Ketua Majelis bertanya kepada Terdakwa. Jadi Terdakwa orang yang tidak baik dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ucapnya

Saat ditanyakan terkait bukti, Stellypun menjawab.

Baca Juga  DETEKSI IMBAS GEMPA, KALAPAS WARUNGKIARA DAN JAJARAN LAKSANAKAN KONTROL AREA LAPAS

“Ada rekaman nya,” imbuhnya.

Dari keterangannya bahwa Kedua Terdakwa ini tidak menyesal saat di tanya langsung  oleh Majelis Hakim,  Dwi Sugianto, yang memimpin sidang.

“Hasil nipu di pertahankan buat anak. Fakta Persidangan Terdakwa berbicara,” tegas Stelly..

Saat ditanyakan apa yang diharapkan dengan persidangan ini ,Stelly berharap uangnya dapat dikembalikan.

“Terdakwa harus mengembalikan uang, yang diakui dalam persidangan .Dan mengembalikan dana talangan Pilkada Rp. 25 milyar yg akal Terdakwa bridging setiap permintaan ada dalam bukti wa,” ucapnya.

Kemudian Stelly juga menambahkan bahwa Terdakwa Irfan Suryanegara dan Terdakwa Endang Kusumawati terbukti dan mengakui sering meminta dana , hal ini terungkap dalam pakta persidangan yang telah digelar di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung bahkan kehadiran Terdakwa dalam persidangan Tatap Muka ini menjadi terang dugaan kasus Tipu Gelap dan TPPU.

Baca Juga  Hadiri Peringatan HPN ke-38, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Ini

Anggota dewan yang merupakan Wakil rakyat ini tentunya mempunyai Intelektual tinggi dan seharusnyalah memberikan edukasi dan sebagai sosok figur, contoh untuk masyarakat. Sangat tidak elok ketika seseorang Wakil Rakyat ini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum bahkan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi, diayomi dan dibantu saat membutuhkan.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pelatihan Pembinaan Kemandirian “CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC” Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama

Nasional

Stop Kerusakan Lingkungan, Polda Bakal Lakukan Penertiban PETI Diseluruh Wilayah Gorontalo

Nasional

TP PKK DAN SATGAS PAAREDI CEKAS DILANTIK DAN DIKUKUHKAN” ANTISIPASI KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN”

Nasional

Persatuan Purnawirawan Polri Cabang Kota Sukabumi Gandeng Seluruh Elemen, Sukseskan Acara HUT PP Polri ke XXV

Hukum

Jaga Roda Organisasi, Phinera Wijaya Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi

Ekonomi

KASAD DAN GUBERNUR RESMIKAN SISTEM PENGAIRAN DI CIRACAP, BUPATI” DUKUNG PETANI LEBIH SEJAHTERA”

Bisnis

Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Jawa Barat

Ketum SMSI Firdaus Hadiri Rapimprov I SMSI Kepri