Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:33 WIB

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kabarjournalist.com – Putusan vonis bebas PN (Pengadilan Negeri ) Bale Endah Kabupaten Bandung dengan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanegara mengakibatkan masyarakat yang mengikuti persidangan tidak merasa puas atas keputusan tersebut.

Pasalnya, mereka berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan dakwaan JPU yaitu 12 tahun kurungan penjara.

Namun apa yang didakwakan tidak sesuai dengan harapan karena Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai harapan dan dakwaan dari JPU.

Hidayat Omsu,seringkali dipanggil Omsu, diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat yang peduli keadilan dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD ini merasakan kekecewaannya.

Ia melampiaskan kekesalannya di halaman Gedung PN Bale Endah Bandung terkait putusan bebas yang diberikan kepada Terdakwa Irfan Suryanegara dan menurutnya keputusan tersebut dipandang tidak adil dan menduga Hakim dalam persidangan telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

“Saya merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut karena menurut saya tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti ,keterangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa yang berbelit-belit,” jelas Omsu

Omsu yang merasa kecewa ,lalu melampiaskan amarahnya di halaman Gedung PN Bale Bandung ini berhasil diredam oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tidak hanya sampai disitu, Omsu bersama rekan-rekannya yang merasa keputusan tersebut dianggap tidak adil ini akhirnya mengadukan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung usai keputusan diketok palu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya akan mengadukan hal ini ke Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga  Dandim Bacakan Amanat Panglima TNI pada Upacara 17san,bulan Oktober.

Untuk diketahui bahwa Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Kemudian selanjutnya bilamana Terlapor ini merasa tidak puas maka dapat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Dewan Etik .

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA MENDAPATKAN KEHORMATAN DIKUNJUNGI OLEH IBU DR.HJ.MURTINI, S.H., M.H.

Perangkat ini dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

“Menjelang Pemilu, Seluruh Pegawai Lapas Warungkiara Laksanakan Ikrar bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai”

Infrastruktur

Danrem 061 /SK Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 yang Dibuka Langsung Bupati Sukabumi

Jawa Barat

Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.

Bisnis

Mantan Wawali Kota Sukabumi, H. Andri Hamami Borong Dagangan di Bazaar UMKM LCS

Bisnis

PLUT KUKM Kab.Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi di Cibadak Pabuaran

Sukabumi

Hangat dan Intim, PC 10.24GM FKPPI Sukabumi Gelar Temu Kangen di Kediaman Papih Sogong

pemerintahan

Beri Semangat, Wali Kota Sukabumi Serahkan Rompi dan Topi Baru ke Juru Parkir

sosial

Kodim 0607 Gercep Bantu Warga Terdampak Banjir di Wilayah Kota Sukabumi