Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:33 WIB

Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Kabarjournalist.com – Putusan vonis bebas PN (Pengadilan Negeri ) Bale Endah Kabupaten Bandung dengan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Irfan Suryanegara mengakibatkan masyarakat yang mengikuti persidangan tidak merasa puas atas keputusan tersebut.

Pasalnya, mereka berharap hakim memberikan putusan sesuai dengan dakwaan JPU yaitu 12 tahun kurungan penjara.

Namun apa yang didakwakan tidak sesuai dengan harapan karena Hakim memberikan putusan yang tidak sesuai harapan dan dakwaan dari JPU.

Hidayat Omsu,seringkali dipanggil Omsu, diketahui merupakan seorang tokoh masyarakat yang peduli keadilan dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD ini merasakan kekecewaannya.

Ia melampiaskan kekesalannya di halaman Gedung PN Bale Endah Bandung terkait putusan bebas yang diberikan kepada Terdakwa Irfan Suryanegara dan menurutnya keputusan tersebut dipandang tidak adil dan menduga Hakim dalam persidangan telah mengabaikan fakta persidangan.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

“Saya merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut karena menurut saya tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta di persidangan, bukti-bukti ,keterangan dari para saksi dan keterangan Terdakwa yang berbelit-belit,” jelas Omsu

Omsu yang merasa kecewa ,lalu melampiaskan amarahnya di halaman Gedung PN Bale Bandung ini berhasil diredam oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tidak hanya sampai disitu, Omsu bersama rekan-rekannya yang merasa keputusan tersebut dianggap tidak adil ini akhirnya mengadukan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Negeri Bandung usai keputusan diketok palu oleh Majelis Hakim. Selanjutnya akan mengadukan hal ini ke Majelis Kehormatan Hakim dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga  Komandan Secapaad Tinjau Pelaksanaan Kolaborasi Pendidikan TNI-Polri di Setukpa Lemdiklat Polri.

Untuk diketahui bahwa Majelis Kehormatan Hakim ini merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan bersifat tidak tetap.

Kemudian selanjutnya bilamana Terlapor ini merasa tidak puas maka dapat mengadukan hal tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi selanjutnya disebut Dewan Etik .

Baca Juga  Menuju Indonesia Maju, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Apel Pasukan Penegakan Hukum Percepatan Program Pemerintah

Perangkat ini dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Terlapor atau Hakim.

Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

Red

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kasetukpa Lemdiklat Polri bersama Kapolres Kota Sukabumi Hadiri Ceramah Kamtibmas di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Kodam III/Siliwangi Gelar Apel Siaga Brigade Alsintan, Mentan RI : Petani adalah Pahlawan Pangan Negara RI

TNI/POLRI

Pelaksanaan TMMD Ke-116, Satgas Mulai Kerjakan Sasaran Fisik

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Terima Kunjungan BPK RI, Sosialisasi Optimalisasi Peran dan Fungsi BPK

TNI/POLRI

Pastikan Kualitas Hasil Baik, Satgas TMMD ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi Pastikan Sasaran Fisik Tepat Waktu

Sukabumi

SEKDA PIMPIN RAKOR VIRTUAL TENTANG VERIFIKASI DATA PERIZINAN SUBSEKTOR DAN SOSIALISASI SILEVIS

Sukabumi

Sempat Diamuk Massa, Seorang Terduga Pencuri Akhirnya di Amankan Polisi

Sukabumi

Lapas Warungkiara Gelar Razia Gabungan Serentak, Nihil Ditemukan Narkoba dan Handphone