Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  KODRAT BOXER Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama, Dorong Peningkatan Akhlak dan Prestasi

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga  Polisi berhasil Ungkap Praktek Penggelapan Senyawa Kimia Perusahaan Minuman Terkenal Di Curug Sukabumi

Akp Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Akp Eryda.

Baca Juga  Nekad Tabrak Mobil Sang Istri, Warga Cikole Sukabumi Diamankan Polisi

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Aksi Dandim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Anggota Susuri Hutan Pakai Motor Trail, Ini yang Mereka Lakukan

sosial

Polwan Polres Subang Berparas Cantik Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa.

Bisnis

Wabup Sambut Baik Pembuatan Film Kesukabumian Dukung Pariwisata, Budaya Dan Pendidikan

Hukum

Kerjasama BP3N DPD Jabar Bersama DMI Kota Sukabumi ” Masjid Bersinar “

TNI/POLRI

Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Kota Sukabumi Meriah

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Lantik Pejabat Eselon II dan Direktur Perumda BPR, Tegaskan Pentingnya Fiskal Kuat Daerah

pemerintahan

Warga Apresiasi Pelaksanaan TMMD Ke 124 “Terima Kasih TNI, Kodim 0607 Kota Sukabumi Is The Best”

Jawa Barat

Imifest Permudah Pengurusan Paspor Warga