Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp. 3 Triliun

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga  Kunker Dinas Perkim Prov Jabar, Serah Terima Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh

Akp Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Akp Eryda.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas Reperda Pajak dan Retribusi Daerah

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Walikota Sukabumi Dihadang Warga di Acara Pemeriksaan Kesehatan Gratis BSMI. Ada Apa? Simak Beritanya !!

pemerintahan

KECAMATAN SUKABUMI JADIKAN PARIWISATA DAN PERTANIAN SEBAGAI SEKTOR UNGGULAN

TNI/POLRI

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Keakraban Perkuat Persaudaraan

Sukabumi

Tiga Hari Menjabat, Kapolres AKBP Ari Silaturahmi dengan Wartawan

Nasional

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Sukabumi

MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi Kukuhkan Pengurus Koti Mahatidana & Siapkan Diklatsar

Sukabumi

Progres Pembangunan Bak Penampungan Air Bersih TMMD Ke- 124 Sukabumi Capai Hampir 50 Persen

sosial

Milad TK Pembina Lembursitu ke-17 Dapatkan Apresiasi Sekdis Kota Sukabumi