Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 13 Maret 2023 - 17:22 WIB

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota memperlihatkan puluhan knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media saat menyelenggarakan konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (13/3/2023).

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, Akp Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin Lakukan Klarifikasi dan Cabut Laporan. Clear !

Ia juga membeberkan, Jajarannya berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.

“Dalam Satu Minggu ini, terutama malam Minggu kemarin dan hari ini, kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” sebut Akp Eryda di hadapan awak media.

“Penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus kita laksanakan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,” sambungnya.

Baca Juga  WABUP APRESIASI PASKIBRAKA, SUKSES MENGEMBAN AMANAH PADA MOMEN PENTING KEBANGSAAN

Akp Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegas Akp Eryda.

Baca Juga  Warga Lembursitu, Berikan Apresiasi Pokdakan Mina Sauyunan yang Bersih, Terawat dan Mengedukasi

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar. Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong. Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Muswil KKI tahun 2024 ,Karim Ruspiandi Kembali terpilih Ketua Korwil Sukabumi Raya

Peristiwa

Seorang Wisatawan Diduga Terseret Ombak Pantai Pasirputih Pangumbahan , Tim SAR Lakukan Pencarian!

Bisnis

Emak-emak dan Peserta Bazaar UMKM LCS Kerubuti Mantan Walikota Sukabumi. Ada Apa?

Sukabumi

WABUP TINJAU RUAS JALAN EKSISTING DAN DAERAH TERDAMPAK BENCANA DI CIAMBAR

TNI/POLRI

Jumat Curhat, Kapolres Sukabumi Maruly Pardede Minta Masukan Masyarakat, Agar Bisa Perbaiki Diri Dalam Tugas

TNI/POLRI

6 ANGGOTA POLRI MENGIKUTI FBI ASIA 23RD PACIFIC CONFERENCE DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA TAHUN 2023

Bisnis

Manfaatkan Lahan dan Berdayakan Warga Binaannya. Kalapas Kelas II B Warungkiara Terus Lakukan Inovasi dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah.

Sukabumi

SOFT OPENING LAPANG MINI SOCCER GARUDA BHWA CISAAT, DUKUNG POLA HIDUP SEHAT