Kabar Journalist

Home / Nasional / Politik / Sukabumi

Minggu, 21 Mei 2023 - 18:04 WIB

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Untuk Seluruh Wartawan

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan edaran penting untuk para wartawan.

Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.

Melansir dari dewanpers.or.id, pada Jum’at (19/5/2023), bahwa Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi Calon Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Tim Sukses partai politik, maupun Tim Sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga  Terus Berinovasi Berikan Layanan Terbaik, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi Berkolaborasi dengan Universitas

Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat Lima Poin peranan Pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga  Sujud Syukur, 8 Anggota PWI Kabupaten Sukabumi Terima KTA UKW

Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.

Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.

Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

Baca Juga  Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan ikut mentaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan Pers Nasional harus ikut mentaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Upacara Pembukaan TMMD Ke-116 TA.2023, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Jelaskan Sasaran Fisik TMMD

Sukabumi

Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku Penjualan SIM Palsu Lewat Facebook

Infrastruktur

Komunitas Jeepsi 4×4 Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Sukabumi

Kementerian Sekretariat Negara Tinjau Program Ketahanan Pangan SAE Berkah Mandiri dan Peternakan Sapi di Lapas Kelas IIA Warungkiara

Bisnis

Bupati Paparkan Potensi Dan Pengembangan Sektor Unggulan Kepada Jajaran Direksi Media Indonesia

Kriminal

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Seorang Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

pemerintahan

Pj. Wali Kota Sukabumi: “Berikan Kinerja Terbaik untuk Masyarakat”. 13 Pejabat Baru, Dilantik

Nasional

3 Tersangka Dugaan Kasus Pertambangan Tanpa Ijin Diamankan Ditreskrimum Polda Gorontalo