Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 29 Mei 2023 - 16:55 WIB

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor

Kabarjournalist.com – Kabupaten Sukabumi _ Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor di Mako Polres Sukabumi. Senin (29/5/2023)

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.,S.I.K.,M.H.,dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohman.

Dikatakan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH pada saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, bahwa Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan bermotor Merk HONDA yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2023, sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikubang Rt. 021/009 Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Wabup Ajak Camat Dan Kepala Desa Prioritaskan Program Aksi Penanganan Stunting

Dikatakan oleh dirinya setelah melakukan penyelidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, sekira pukul 01.00 Wib tepatnya masih di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi dapat mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial UR (29 tahun).

Di kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH mengungkapkan setelah terduga pelaku diamankan bahwa modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian kendaraan tersebut para pelaku dengan cara mencokel jendela bagian belakang rumah korban menggunakan pahat setelah itu terduga pelaku UR (29 tahun) masuk kedalam rumah mencari kunci kontak sepeda motor yang pada saat itu terlihat berada di meja TV ruang tamu dan membawa sepeda motor melalui pintu depan rumah korban. Sementara pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang telah di ketahui identitasnya.

Baca Juga  Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan

Dijelaskan pula oleh dirinya bahwa satu terduga pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berperan sebagai penyedia alat berupa Pahat, Obeng (+) dan kunci Palsu leter (T), Mencokel Jendela, Masuk kedalam rumah dan yang mengendarai sepeda motor serta membawa kabur kendaraan bermotor tersebut

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Type H1B02N41LO A/T, Tahun Pembuatan 2020, Warna Silver Hitam No. rangka MH1JM8215LK147060, No. Mesin : JM82E1147129 dan 1 (satu) buah kunci kontak.

Baca Juga  Cegah Kenakalan Remaja, Kejahatan Jalanan, Premanisme dan Penyakit Masyarakat, Polres Sukabumi Gelar Operasi Bina Kusuma 2023.

Ditambahkan dirinya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Dimana Pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan cara memecah atau merusak dengan memakai kunci palsu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI RESMIKAN JEMBATAN CICEWOL DESA BABAKANPARI KECAMATAN CIDAHU

Infrastruktur

Komunitas Motor Salurkan Bantuan Logistik  ke Pelosok Lokasi Bencana Gempa Cianjur

Sukabumi

PMI KAB. SUKABUMI BERSAMA ISF GELAR PELATIHAN SOP PEMANFAATAN INTERNET DALAM KEBENCANAAN

Nasional

Bertemu Menkum dan Kapuspen TNI: Presiden Titip Pesan PWI Harus Solid dan Bersatu

TNI/POLRI

Pangdam III/Slw Bersama Kapolda Dampingi Gubernur Jabar Dalam Forum Dialog Terbuka Mahasiswa

Bisnis

Ucapan HUT Pokdakan Sauyunan Ke- 3 Terus Mengalir Dari Berbagai Elemen Warga. Walikota Sukabumi “Semangat dan Sukses !!”

Infrastruktur

Status Siaga Gunung Api Semeru Menjadi “Status Awas”

Jawa Barat

PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat