Kabarnournalist.com – JAKARTA – Dittipidnarkoba (Direktorat Tindak Pidana Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama Puluhan bungkus Sabu, Ribuan butir Ekstasi, hingga cairan Vape mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, penangkapan bermula pada Jum’at (26/9/2025), saat Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan Tanjung Priok.
Setelah penyelidikan intensif, Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kanit 3 Subdit IV KOMPOL Reza Pahlevi berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon, pada Minggu (28/9/2025).
“Pada saat pemeriksaan kendaraan, ditemukan 2 (Dua) tas putih cokelat yang berisi diduga Narkotika, kemudian Tim membawa Tersangka dan Barang Bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko Hadi, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman alias Amin mengaku diperintah oleh seorang bandar yang disebutnya “Om Bos” untuk mengambil Narkoba tersebut. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp5 Juta per Kilogram Sabu yang berhasil ia jual.
Brigjen Eko membeberkan, Barang bukti yang berhasil disita, antara lain 25 (Dua Puluh Lima) bungkus diduga Sabu dalam kemasan teh Cina (Guanyingwan), 550 (Lima Ratus Lima Puluh) butir Ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bulls), 5 (Lima) bungkus kecil diduga Heroin seberat brutto 27 Gram, 10 (Sepuluh) Liquid Vape merek PX diduga mengandung Etomidate.
Penangkapan ini, Brigjen Eko menegaskan, menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam modusnya.
“Kami masih akan melakukan pengejaran terhadap bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan,” pungkasnya.
@Red & Jo

























