Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:40 WIB

Polres Sukabumi Ringkus Enam Tersangka , 8 Wanita Belia Korban TPPO Diselamatkan !!

Kabarjournalist.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap Enam Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya diantaranya merupakan anak masih di bawah umur.

“Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, Jumat.9/06/2023 lalu.

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th berperan sebagai Perekrut, (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran membantu Pengurusan Dokumen Palsu, (RA) Laki Laki ,Usia 27 Tahun, peran membantu pengurusan Dokumen Palsu, (MY), Laki Laki ,Usia 62 Tahun ,berperan membantu pengurusan Dokumen Palsu , (U) Laki Laki Usia 47 Tahun, berperan membantu mengantar Proses Medical (Dpo), dan (APS) Laki Laki ,Usia 54 Tahun ,berperan pemroses keberangkatan korban (Dpo).

Baca Juga  Lagi Polres Sukabumi Bersama Tim Sarda Bersihkan Pantai dari Sampah

Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut.

Dua orang korban anak perempuan usia 16 tahun dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 bulan di negara Arab Saudi, saat ini sudah kembali ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun dipekerjakan di negara Arab Saudi sebagai Asisten Rumah Tangga selama 1 Tahun. Dan saat ini pihak Kepolisian sedang berupaya untuk pemulangan korban yang masih berada di negara Arab Saudi.

Baca Juga  Kapolda Jabar Cek Kesiapan Tol Bocimi Seksi 3, Jalur Fungsional Disiapkan untuk Pangkas Kemacetan Arus Mudik 2026

Modus yang dilakukan para tersangka ini, diterangkan oleh Kapolres bahwa saat korban berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan Media Sosial Facebook hingga akhirnya berkenalan dengan Terduga pelaku ES (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui Whatsaap. Setelah itu korban datang ke rumah Terduga Pelaku ES dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan, lalu korban dibawa dan dikenalkan ke Terduga Pelaku APS (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi Asisten Rumah Tangga.

Baca Juga  Musrenbang Rkpd Jabar 2024, Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Iii

“Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya,” tambahnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp. 600 juta.

Share :

Baca Juga

Politik

KATAMFI Gelar Deklarasi “Dukung Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sukabumi Fahmi – Dida

Jawa Barat

Sekda -ipsm Komponen Yang Diandalkan Sebagai Mitra Penanggulangan Masalah Sosial-

Nasional

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Terus Sosialisasikan Layanan Elektronik Paspor ke Masyarakat

sosial

Mahasiswa UMMI Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Mina Sauyunan, Ada Apa?

Sukabumi

WABUP BERSAMA KEMENKO IPK BAHAS PENGEMBANGAN KAWASAN DI WILAYAH CIKEMBAR

Hukum

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Lapas Warungkiara Jadi Penyelenggara Lomba MTQ dan MHQ Tingkat Jawa Barat

Sukabumi

Bangun Sinergitas, PWI Kabupaten Sukabumi dan UMMI Gelar Audiensi

Nasional

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru