Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Sukabumi

Selasa, 7 November 2023 - 17:51 WIB

KALAPAS WARUNGKIARA HADIRI SEMINAR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS

Kabarjournalist.com – Selasa, 07 November 2023 – Kalapas Warungkiara, Irfan, hadiri Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Menjalankan Tugas dan Jabatannya serta Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Otentik di Gedung Serbaguna Hotel Augusta Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat.

Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Barat, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi, Ikatan Notaris Sukabumi, dan Kepala UPT Suci Raya.

Baca Juga  Kalapas Warungkiara Hadiri Panen Raya Padi bersama Bupati Sukabumi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya juga membuka secara resmi acara seminar ini. Beliau menyampaikan bahwa Majelis Pengawas Daerah Notaris berdasarkan pasal 27 Peraturan Menteri Hukum da HAM No. 16 Tahun 2021 mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Sebagai Pembina dan Pengawas Notaris, selain memberikan sanksi, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, dimana terjadi kesepakatan damai antara para pihak, sehingga pihak pelapor telah bersedia mencabut laporan pengaduan sebanyak 2 (dua) perkara.

Baca Juga  Peringati HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78, UPT Pemasyarakatan Suci Raya Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Pelabuhanratu.

Sepanjang tahun 2023, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat telah menerima laporan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris sejumlah 24 (dua puluh empat) laporan, dari laporan pengaduan Masyarakat tersebut didapat terdapat notaris yang dikenakan sanksi diantaranya;
1. Sanksi peringatan lisan dan tertulis sebanyak 3 (tiga) notaris
2. Sanksi usulan pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) bulan sebanyak 1 (satu) notaris.

Baca Juga  TINGKATKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PROGRAM PENGGEMUKAN SAPI

Lalu kegiatan ini ditutup dengan Penyerahan Plakat & Sertifikat oleh Ketua Panitia Seminar kepada Narasumber dan dilanjutkan foto Bersama, dengan didampingi oleh Ketua Pengda INI Kabupaten Sukabumi.

Dengan kehadiran narasumber dari Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dan praktisi hukum diharapkan dapat memberikan wawasan materi pembahasan yang tentunya akan membawa kebermanfaatan bagi para Notaris dalam melaksanakan jabatannya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Belasan Warga Korban Aksi Tipu Gelap Berikan Apresiasi Polres Sukabumi Kota. 25 Unit dan 5 Tersangka Diamankan !!

Sukabumi

KASDIM 0607/KOTA SUKABUMI TUTUP TURNAMEN MINI SOCCER

Sukabumi

Sehari Menjelang Pertandingan MMA Puluhan Peserta Cek Kesehatan dan Technical Meeting

pemerintahan

BUPATI MARWAN HADIRI RAKOR PENGAWASAN DAERAH TINGKAT KAB SUKABUMI TAHUN 2024

pemerintahan

Audiensi Komunitas Tiga Puluh Kab Sukabumi Diterima Wabup Sukabumi

pemerintahan

FKS PENGENTASAN BLANKSPOT, WABUP” DI SUKABUMI BARU 23 TITIK YANG SUDAH TERTANGANI”

Hukum

TPT Destinasi Wisata Cipelang Herang Tergerus Air dan Ambruk, Kenapa? Ini Kata Warga Sekitar !!

pemerintahan

UPACARA PERINGATAN HUT KE 77 BHAYANGKARA TINGKAT KAB SUKABUMI” POLRI PRESISI UNTUK NEGERI”