Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 7 Juli 2023 - 14:03 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Pengedar Obat Berbahaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Sukaraja merespon cepat informasi warga yang disampaikan melalui program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan mengamankan, HMY (27 tahun), terduga pelaku pengedar obat berbahaya di rumahnya di Kampung Tugu RT. 02/05 Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (7/7/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol dan Hexymer. Hal itu diungkapkan Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi awak media.

Baca Juga  Ini Tujuan Program Ngariung Sareng Kapolres

“Memang betul, tadi setelah kami menerima informasi mengenai keberadaan dan aktifitas terduga pelaku yang disampaikan warga melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, kami langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ungkap Dedi kepada awak media.

“Dan alhamdulilah, dari hasil pengecekan dan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ribuan butir obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 1575 butir Tramadol dan 806 butir Hexymer,” bebernya.

Baca Juga  Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidi Jaya Dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi

“Dan saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tambahnya.

Dedi juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah ikut membantu Polri dalam pengungkapan dugaan kasus peredaran obat berbahaya.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta membantu dalam pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini dengan memanfaatkan program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS sehingga terduga pelaku dan barang bukti bisa diamankan dengan cepat,” terang Dedi.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Ini merupakan salah satu manfaat dari program unggulan pak Kapolres, dimana masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak Kepolisian untuk menyampaikan informasi kamtibmas, saran, pengaduan dan bahkan potensi gangguan kamtibmas hanya dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811654110 atau akun media sosial resmi, baik Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok maupun YouTube.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

SEORANG PRIA DI DUGA ODGJ MENGAMUK DAN MERUSAK RUMAH DIAMANKAN POLISI

Hukum

Diduga Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi.

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Wisuda Purnawira Personel Setukpa Lemdiklat Polri Tahun 2022, Brigjen Mardiaz : ”Buatlah Anak-Anak Dan Keluarga Kita Bangga”

Hukum

Apel Pagi Bersama Menteri Hukum dan HAM di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

TNI/POLRI

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

pemerintahan

KUA Kecamatan Lembursitu dan Pokdakan Mina Sauyunan Bersinergi Benahi Wilayah “PEDULI LINGKUNGAN”

sosial

PUSKESOS PATALI MANAH Kelurahan Cipanengah, Bergerak !

pemerintahan

BUPATI MINTA MAHASISWA KULIAH DI UNIVERSITY OF GYEONGNAM NAMHAE KOREA SELATAN ” HARUS STRUGGLE”