Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Polisi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Kendaraan Masih Sepi, Hari Pertama Pembukaan Exit Tol Parungkuda Sukabumi Secara Fungsional.

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Tentunya penindakan ini merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Baca Juga  Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergitas Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” sebut Astuti.

“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Baca Juga  Edukasi Kamseltibcarlantas, Polres Sukabumi Kota Sebar Imbauan di Medsos

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

TNI/POLRI

Panglima TNI: Jadikan TNI Yang Kuat, Agar Rakyat Bermartabat

TNI/POLRI

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

sosial

Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2800 Paket Sembako

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Patroli Gabungan di Wilayah Kota Sukabumi

Jawa Barat

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

sosial

Peduli Lingkungan, Ratusan Personel Gabungan di Kota Sukabumi Lakukan Aksi Bersih-bersih

Industri

Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Difungsikan Selama Nataru, Polisi Kerahkan Puluhan Personil Amankan Jalur