Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Polisi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Bupati "Butuh Komitmen Bersama Untuk Wujudkan Masyarakat Kab.Sukabumi Sehat"

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Tentunya penindakan ini merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Baca Juga  Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Pengedar Sabu

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” sebut Astuti.

“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Baca Juga  Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Kodim 0607/Kota Sukabumi Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Jambenenggang

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Sambut Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI.

TNI/POLRI

Tutup Penataran Jaringan Mikrotik dan Siber, Pangdam III/Siliwangi Sampaikan Pesan Ini…

Sukabumi

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Mulai Bebenah Jalankan Program TMMD ke-127 di Parakanlima-Cikembar

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi Tindak Tegas Pelaku Tradisi Perang Sarung dan Tawuran di Bulan Suci Ramadhan

Infrastruktur

“PEDULI CIANJUR” ELEMEN MASYARAKAT BERSATU BANTU WARGA KORBAN GEMPA. “OPEN DONASI”

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-115 DENGAN TEMA “SEMANGAT UNTUK BANGKIT”

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmaa Undrus Binangun menyambangi sekolah yang ada di wilayah Desa Binaannya

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut