Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:30 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (23/3/2024) malam.

Sebanyak 12 lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3 buah SIM (Surat Izin mengemudi) dan 19 unit sepeda motor diamankan Polisi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, penindakan yang dilakukan Jajarannya tersebut merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  22 Orang Tersangka Bandar Maupun Pengedar Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang Diciduk Polisi.

“Memang betul, tadi malam saat kami melaksanakan KRYD akhir pekan, kami melakukan penindakan terhadap 34 pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar Lalulintas,” kata Astuti kepada awak media, Minggu (24/3/2024) pagi.

“Tentunya penindakan ini merupakan upaya Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” sambungnya.

Baca Juga  Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Astuti menyebut, 19 unit sepeda motor yang diamankan dan dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas tersebut merupakan bagian dari penertiban terhadap kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

“Dari 34 pelanggar Lalulintas yang kita tindak tersebut, sebanyak 12 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 unit sepeda motor kita jadikan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” sebut Astuti.

“Adapun 19 unit sepeda motor yang kita amankan dan kita jadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas merupakan upaya kami dalam menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dan barang bukti ini bisa ditukar dengan surat kendaraan lainnya setelah pemilik kendaraan mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi,” bebernya.

Baca Juga  Korban Gempa Warga Cieundeur dan ICA Berikan Ucapan Terima Kasih Atas Bantuan Logistik "Perkumpulan Warga Tionghoa Kota Sukabumi"

“Kami dari Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, utamanya para pengendara sepeda motor maupun pemilik kendaraan lainnya untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang disiplin dalam berlalulintas.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

Sukabumi

Mitigasi Bencana, Forkopimda Kota Sukabumi Bersihkan Sampah di Bantaran Sungai Cimandiri

Sukabumi

Diduga Terlibat Aksi Curas Ratusan Juta Rupiah, 2 WNA Diringkus Polres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

9 Personil Babinkamtibmas Polsek Kadudampit Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di GOR Merdeka

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Gerakan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Kabupaten Sukabumi

Budaya

BANGUN KEBERSAMAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PEMBINAAN FISIK, MENTAL DAN DISIPLIN BAGI PETUGAS

Kriminal

Diduga Hendak Curi Tabung Gas Disebuah Toko Klontong, Remaja ini Diamankan Anggota Koramil 0711/Cibadak Dari Amukan Massa

TNI/POLRI

Lakukan Patroli Simpatik, Petugas Gabungan di Sukabumi Imbau Pemilik Restoran Taati Edaran Wali Kota