Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 9 April 2025 - 11:57 WIB

Diduga Terlibat Aksi Curas Ratusan Juta Rupiah, 2 WNA Diringkus Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 WNA (warga negara asing), ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan uang senilai 459 Juta Rupiah dan uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia).

Kedua WNA yang diketahui merupakan warga Yaman tersebut diamankan Polisi di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti pengiriman uang melalui M-Banking dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga  HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal saat Polres Sukabumi Kota menerima laporan Polisi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban MH (55 tahun) pada Rabu (2/4/2025).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban tersebut diduga terjadi di Perumahan Nobel Residence Kelurahan Karangtengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Rabu (2/4/2025) kemarin, kami langsung melakukan cek TKP serta memeriksa beberapa orang saksi, dan alhamdulilah, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan ini bisa terungkap dan kedua terduga pelaku berinisial ANSM dan AG bisa kita amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga  Membanggakan, Polres Sukabumi Kota Raih IKPA Terbaik Tahun 2023

Tatang menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut diduga terjadi usai kedua terduga pelaku menawarkan pembuatan Visa kerja Indonesia kepada korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut berawal saat keduanya menawarkan pembuatan Visa kerja terhadap korban dan meminta pembayaran langsung,” tutur Tatang.

“Karena korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan Visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban dan mengancam korban dengan senjata tajam serta menyuruh korban untuk mentransfer uang senilai 450 Juta Rupiah melalui M-Banking yang ada di hp korban dan mengambil uang tunai milik korban senilai 9 Juta Rupiah serta uang senilai 4000 SAR (Saudi Arabia),” bebernya.

Baca Juga  Puncak Peringatan HPN 2026: PWI Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi melalui Aksi Sosial dan Edukasi

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sarana Silaturahmi Dengan Masyarakat, Babinsa Bojong Hadiri Pentas Seni Anak Islam RA. Karya Bhakti

pemerintahan

Pisah Sambut Dandim 0607/Kota Sukabumi Dihadiri Forkopimda Kota dan Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi , Ayep Zaki dan Bobby Maulana , Mendaftar di KPU Kota Sukabumi.

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Acara Syukuran Atas Anugerah Hoegeng Awards 2023 Kepada Kombes Pol Darmanto

pemerintahan

Seorang Wartawan Pelitarakyat.co.id , Beberkan Pengalamannya Sebagai Profesi Yang Penuh Tantangan Ini !!

pemerintahan

BUPATI SUKABUMI SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR ATAS RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2024

Ekonomi

5 Perkumpulan Tionghoa Gelar Pasar Sembako Ramadhan.

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA MENDAPATKAN KEHORMATAN DIKUNJUNGI OLEH IBU DR.HJ.MURTINI, S.H., M.H.