Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:57 WIB

Tak Makan Waktu, Polisi Sukabumi Cokok 9 Pelaku Brandalan Motor Resahkan Warga

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengamankan Sembilan Anggota geng motor yang terlibat dalam perencanaan duel di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (18/08/2024) dini hari.

Dua kelompok geng motor yang terlibat, yaitu kelompok dari Kampung Misteri yang meminta bantuan kelompok Belgia, berencana untuk berduel dengan kelompok Amerika.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerusakan pada salah satu rumah warga akibat ulah geng motor tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, Sembilan Pelaku sudah diamankan beserta Barang bukti berupa Senjata Tajam,” ungkapnya, dalam Press Rilis, di Mapolres Sukabumi, Jum’at (23/08/2024).

Baca Juga  Kabid Dinkes Kota Sukabumi : " Tak sangka, di didalam perkampungan ada seperti ini"

Dari Sembilan Pelaku yang ditangkap, kata AKBP Samian, Tiga diantaranya adalah orang Dewasa berinisial AL, RF, dan PJ. Sementara, Enam Pelaku lainnya masih dibawah umur.

“Mereka yang di bawah umur ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum,” sambungnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rencana duel ini diatur melalui media sosial Instagram, dengan salah satu kelompok mengirimkan titik pertemuan. Namun, saat mereka tiba di lokasi, terjadi kesalahan titik kumpul yang mengakibatkan salah satu rumah milik warga menjadi sasaran.

Baca Juga  POLICE BECOME A HERO AIPDA SANDI SOMANTRI

Motif di balik aksi ini, kata AKBP Samian, bukan karena alasan tertentu, melainkan hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan eksistensi mereka dibandingkan kelompok lain.

“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat, jangan takut melapor jika ada aktivitas geng motor atau kelompok lain yang meresahkan. Polres Sukabumi akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Samian.

Baca Juga  Guna Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalisme Hasil Didik, Setukpa Hadirkan Narasumber Dari SSDM Polri dan Baintelkam Polri

Atas perbuatannya, AKBP Samian menegaskan, para pelaku akan dikenakan pasal-pasal yang berat, termasuk UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) tahun penjara, lantaran membawa senjata tajam, serta pasal-pasal lain terkait pengrusakan dan ancaman kekerasan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kelompok-kelompok ini untuk eksis di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Danramil 0705 Kecamatan Sukabumi Laksanakan Komsos Bersama Warga dan Sosialisasikan Karya Bakti TNI

TNI/POLRI

Pengrusakan Villa di Cikole Sukabumi, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Budaya

Pelantikan Pengurus GM FKPPI 2022-2027 Berjalan Sukses, Kini Pembubaran Panitia Mulai Dipersiapkan !!

Budaya

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

pemerintahan

Forkopimda Kota/Kabupaten Sukabumi Tandatangani Kerjasama Tanggulangi Geng Motor dan Tawuran Pelajar

Hukum

Tersangkut Batu di Sungai, Polisi di Sukabumi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas ke Rumah Sakit

TNI/POLRI

Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sweeping Miras, Hasilnya Puluhan Botol Miras Disita

Hukum

57 Taruna Poltekip Tingkatkan Pengetahuan Melalui Praktik Lapangan di Lapas Warungkiara