POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota amankan AH (32 tahun), terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sukawarna No. 47 RT. 004/001 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Kamis (17/11/2022) Malam.
Dari Pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,44 Gram dan Satu unit telepon genggam.
Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang berinisial R yang kini masih buron untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Iptu Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah personelnya memancing pelaku untuk bertransaksi narkoba secara langsung.
“Jadi, menurut pengakuan pelaku, narkoba ini didapatkannya dari seseorang berinisial R di wilayah Parung Bogor untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” ungkap Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (19/11/2022).
“Tapi alhamdulilah, peredaran narkoba ini bisa kita cegah dengan menangkap AH berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 2,44 Gram siap edar.” Sambungnya.
“Atas perbuatannya, kami menerapkan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” singkatnya.