Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 14 November 2022 - 21:32 WIB

Akibat Tak Mampu Perlihatkan Sejumlah Dokumen Perijinan , Starbuck Cianjur Disegel

Foto : sumber Bestinfo.com

Foto : sumber Bestinfo.com

Cianjur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD} Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Starbuck di Jalan Dr. Muwardi Bypas, Cianjur, Senin (14/11/2022).

Dilansir dari Besinfo.com , 14/11/2022, pukul 21.00 Wib, dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, bahwa Sidak yang dilakukan ke Starbuck tersebut untuk mengecek kelengkapan izin yang sudah dikantongi oleh pihak Starbuck dan beberapa tempat usaha lainnya.

“Sidak tersebut dilakukan ke tiga tempat, pertama ke Starbuck, Pasar Cipanas yang di atas tanah desa dan Cipanas Plaza,” jelas Isnaeni.

Baca Juga  SABET THE WINNER OF OGP AWARD 2023 SE ASIA PASIFIC DI ESTONIA, BPHN KEMENKUMHAM HARUMKAN INDONESIA DI MATA DUNIA

Namun, ketika sidak ini dilakukan terhadap pihak Starbuck, mereka tidak mampu memperlihatkan sejumlah persyaratan yang diminta untuk diperlihatkan ,seperti Izin Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallin).

“Ironis ketika izin dipermudah oleh pemerintah, tapi mereka (Starbuck) tidak mentaati. Izin toko tidak ada, yang ke dua kami pertanyakan juga soal lalin di sana, karena menggunakan bahu jalan. Kalau misal ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” bebernya.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Dengan hal tersebut , pihak DPRD bersama Pemkab Cianjur masih memberikan toleransi agar izin mereka segera dipenuhi.

“Kami lakukan pemasangan segel untuk pengawasan selama 30 hari. Izin operasional yang namanya Starbucks perusahaan Internasional pasti ada. Tapi kan harus hormati juga izin-izin yang ada di daerah,” ucapnya.

“Kalau ada yang mempersulit masalah perizinan, komisi A akan membantu itu. Kalau disanksi kan ada aturannya, kalau tidak bisa menempuh perizinan ya ditutup. Itu sudah di pasang segel pengasawan sampai 30 hari,” tandasnya.

Baca Juga  Endah Aruni, Dilantik Menjadi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kota Sukabumi

Store Manager Starbucks, Tio, mengatakan, soal perizinan tersebut, tidak mengetahui, karena menurutnya, terkait perizinan ini, ada tim lain yang mengurusnya.

“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini,” pungkasnya.

Sumber : Besinfo.com

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

3 (Tiga) Kepala Kantor Imigrasi di Lingkungan Kemenkumham Jabar Resmi Berganti, Kakanwil Andika Ingatkan Integritas Dalam Memberikan Pelayanan Publik Berkualitas

Sukabumi

Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 H dan Pemotongan Hewan Kurban di Lapas Kelas IIA Warungkiara Berlangsung Khidmat

Sukabumi

Deklarasi Pemilu Damai Berlangsung Lancar di Makodim 0607 Kota Sukabumi

Politik

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi Buka Suara Usai Empat Kandidatnya Mendapatkan SK Bakal Calon Kepala Daerah

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Pantau Harga Sembako

Nasional

UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Rangkul Pentahelix , Berkolaborasi Menuju Kesuksesan

Nasional

Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Jawa Barat

Penampakkan Lapang Merdeka di Hari Libur