Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 14 November 2022 - 21:32 WIB

Akibat Tak Mampu Perlihatkan Sejumlah Dokumen Perijinan , Starbuck Cianjur Disegel

Foto : sumber Bestinfo.com

Foto : sumber Bestinfo.com

Cianjur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD} Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Starbuck di Jalan Dr. Muwardi Bypas, Cianjur, Senin (14/11/2022).

Dilansir dari Besinfo.com , 14/11/2022, pukul 21.00 Wib, dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, bahwa Sidak yang dilakukan ke Starbuck tersebut untuk mengecek kelengkapan izin yang sudah dikantongi oleh pihak Starbuck dan beberapa tempat usaha lainnya.

“Sidak tersebut dilakukan ke tiga tempat, pertama ke Starbuck, Pasar Cipanas yang di atas tanah desa dan Cipanas Plaza,” jelas Isnaeni.

Baca Juga  Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

Namun, ketika sidak ini dilakukan terhadap pihak Starbuck, mereka tidak mampu memperlihatkan sejumlah persyaratan yang diminta untuk diperlihatkan ,seperti Izin Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andallin).

“Ironis ketika izin dipermudah oleh pemerintah, tapi mereka (Starbuck) tidak mentaati. Izin toko tidak ada, yang ke dua kami pertanyakan juga soal lalin di sana, karena menggunakan bahu jalan. Kalau misal ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” bebernya.

Baca Juga  Seorang Perwira Setukpa Polri Bagikan Nasi Box ke Warga Tak Mampu

Dengan hal tersebut , pihak DPRD bersama Pemkab Cianjur masih memberikan toleransi agar izin mereka segera dipenuhi.

“Kami lakukan pemasangan segel untuk pengawasan selama 30 hari. Izin operasional yang namanya Starbucks perusahaan Internasional pasti ada. Tapi kan harus hormati juga izin-izin yang ada di daerah,” ucapnya.

“Kalau ada yang mempersulit masalah perizinan, komisi A akan membantu itu. Kalau disanksi kan ada aturannya, kalau tidak bisa menempuh perizinan ya ditutup. Itu sudah di pasang segel pengasawan sampai 30 hari,” tandasnya.

Baca Juga  E Tilang Akan Dilengkapi Fitur Pengenal Wajah

Store Manager Starbucks, Tio, mengatakan, soal perizinan tersebut, tidak mengetahui, karena menurutnya, terkait perizinan ini, ada tim lain yang mengurusnya.

“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini,” pungkasnya.

Sumber : Besinfo.com

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Sukabumi

GM FKPPI Rayon Cikole Bersama Koramil 0607-04 Kota Sukabumi Gelar Bersih-bersih Sungai

Sukabumi

Buntut Dibatasi Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Bisnis

KABAR JOURNALIST

pemerintahan

Sambut HUT KORPRI, Kantor Imigrasi Gelar Upacara Bertema “KORPRI untuk Indonesia”

pemerintahan

Gencarkan Pelatihan Digital Marketing, Pemkot Sukabumi Dorong Pelaku UMKM Kuasai Pemasaran Online

Bisnis

PLUT KUKM Kab.Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi di Cibadak Pabuaran

Sukabumi

Anniversary Lapdek Community Sukabumi ke- 4 Hadirkan Grup Band ” Mad Beatles “