Kabar Journalist

Home / Nasional

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:03 WIB

Ayo, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025.

Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025.  Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Baca Juga  Kemenkumham Jabar Dapatkan Penghargaan di Puncak Pelaksanaan Kegiatan Festival Kekayaan Intelektual 2024

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay.

Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di antaranya :
1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025.Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

Baca Juga  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

2. Manfaatkan layanan Immigration LoungeImmigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil paspor sebelum liburBagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret 2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-PasporMasyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Baca Juga  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas II A Warungkiara. "Panen Raya"

5.Hotline kantor Imigrasi untuk layanan daruratMasyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing kantor imigrasi.

Sumber :  Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakapolri: Lulusan Perwira Ditempatkan di Garis Terdepan, Fokus Utama Pembenahan Pelayanan Publik

Nasional

Prodi IAN UIN Ar-Raniry Edukasi Implementasi KTR di Banda Aceh Lewat Pengabdian Masyarakat

Bisnis

Sosialisasi Bank Indonesia Terkait Program Qris dan Pinjol Ilegal oleh OJK Berlangsung di Acara Pesta Rakyat Kota Sukabumi

Ekonomi

PSMTI Kota Sukabumi dan 5 Perkumpulan Tionghoa Peduli Gempa Cianjur Berikan Bantuan Warga Terdampak

Hukum

KPK Jabar Inisiasi Pokdakan Sauyunan Jadikan “Kelompok Warga Anti Korupsi ” [POKGASI]

Bisnis

Wahana Santasea Water Theme Park Kota Sukabumi Suguhkan Wisata Edukasi dan Kenyamanan Pengunjungnya !!

Jawa Barat

Bhaktikes Gempa Cianjur RS. Bhayangkara Setukpa Di Posko Cijendil

Jawa Barat

Rapat Konsolidasi PWI Kabupaten Sukabumi dan Penyerahan Kartu UKW Anggota