Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba gencar dilakukan Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut diketahui usai Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar sejumlah kasus peredaran narkoba jenis Sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan pada Minggu kedua di bulan Mei 2024 tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, MA (21 tahun), PP (25 tahun) dan EA (31 tahun), berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 6,76 gram. MA diamankan di rumahnya, di Jalan Sukaraja Gandasoli Babakan Cirumput Desa Bojong Sawah Kebonpedes Sukabumi pada Kamis (9/5/2024) dini hari, PP diamankan di pinggir jalan di Jalan Pembangunan Selakaso Cibeureum pada Jum’at (10/5/2024) malam, sedangkan EA diamankan di rumahnya di Kampung Lemburhuma Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (10/5/2024) dini hari.
Dari tangan MA, Polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 unit telepon genggam dan uang tunai senilai 80 Ribu Rupiah. Sedangkan dari tangan PP, Polisi berhasil mengamankan 4 paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit telepon genggam dan sebuah sweater, serta dari EA, Polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis Sabut dengan berat total 0,60 gram, 1 unit telepon genggam, 1 unit timbangan digital dan uang tunai senilai 475 Ribu Rupiah
Kepada Polisi, Ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna saat ditemuai awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (13/5/2024).
“Memang betul, pada hari Kamis dan Jum’at kemarin, Kami dari Sat Narkoba berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3 orang terduga pelaku, yaitu MA, PP dan EA berikut barang bukti narkoba jenis Sabu dengan berat total 6,76 gram. Ketiganya kita amankan di lokasi berbeda, MA di wilayah Kebonpedes, PP di wilayah Cibeureum dan EA di wilayah Lembursitu,” kata Iwan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengatakan bahwa paket narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
“Kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun. Bila ada awarga yang mengetahui adanya penyaahgunaan narkoba, bisa langsung menginfirmasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.