Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) Gelar Reses I Tahun 2022-2023

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  17 Polisi Berprestasi dan Seorang Warga Sukabumi Raih Penghargaan Kapolres

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  ASPEPAL Lembursitu Disambangi Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terkait Perda LP2B

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

Nasional

Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki, Pesan Dirjen Imigrasi dalam Rakor Perwakilan Imigrasi

pemerintahan

BUPATI DAMPINGI PJ GUBERNUR JABAR, AGENDAKAN LANGKAH CEPAT PENANGANAN DAMPAK BENCANA

Ekonomi

Gandeng Ketua RW, Pemkot Sukabumi Genjot Perolehan PBB P2

Sukabumi

Hangat dan Intim, PC 10.24GM FKPPI Sukabumi Gelar Temu Kangen di Kediaman Papih Sogong

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

Budaya

Wabup Launching Gadis Sukabumi -Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah Mencegah Stunting-

Budaya

Ribuan Jemaah Putihkan Lapang Merdeka Kota Sukabumi Hadiri Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad

TNI/POLRI

Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong