Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi bantu evakuasi 2 orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) diwilayah hukumnya

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Dukungan Nyata RS Hermina Sukabumi: Edukasi dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Purnawirawan Polri

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  "Tangki Truk Dimodifikasi", 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Bersama Kasat Binmas Polres Sukabumi Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan Di Cicantayan

Pendidikan

1 Muharam 1445 H , Para Alumni SMPN 1 Pelabuhan Ratu Angkatan Tahun 2018 ,Berbagi Kasih

TNI/POLRI

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

pemerintahan

PEMKAB SUKABUMI TERIMA HIBAH DARI KPK, BUPATI” AMANAH YANG HARUS DIKELOLA DENGAN BAIK DAN BERMANFAAT”

Bisnis

Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

Nasional

FORUM KONSULTASI PUBLIK RKPD, SEKDA TEGASKAN FONDASI TRANSFORMASI PEMBANGUNAN

Bisnis

Panitia Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor Sambangi Pendopo. Temui Bupati Sukabumi

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Pastikan tak Keluarkan Surat Penawaran Partisipasi Hari Jadi Kota