Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Sadbor Bawa Pasukannya, Beraksi di Santasea Kota Sukabumi. "Joged Sadbor "

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

OKK PWI Jabar resmi di buka Ketum PWI

TNI/POLRI

Sediakan Mudik Gratis, Polres Sukabumi Kota Berangkatkan Puluhan Warga ke Cirebon

Sukabumi

Kabupaten Sukabumi Luncurkan Deklarasi Damai Siap Kalah Siap Menang Dalam Melancarkan Pilkades Serentak 2023

TNI/POLRI

AKBP Maruly Pardede : “Bulan Ramadhan saya minta tidak ada ledakan petasan….!!!”

Nasional

Ditemukan Sesosok Mayat di Rumah Kontrakan “Pondok Etam” Tipar Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kota Sukabumi.

TNI/POLRI

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

pemerintahan

KECAMATAN SUKABUMI JADIKAN PARIWISATA DAN PERTANIAN SEBAGAI SEKTOR UNGGULAN