Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Tanggapi Saran Pengemudi Ojeg di Jum’at Curhat, Polres Sukabumi Kota Edukasikan Kamseltibcar

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Tersangka Penganiayaan Seorang Pelajar SMK Diamankan Polisi

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

RAKOR PENANGANAN DARURAT BENCANA, TINDAKAN CEPAT DAN EFEKTIF PENUHI KEBUTUHAN WARGA TERDAMPAK

Hukum

PENGGELEDAHAN KAMAR HUNIAN LAPAS IIB WARUNGKIARA GETTING TO ZERO HALINAR

Hukum

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Selegram Ditangkap Promosikan Judi Online

Peristiwa

Warga Panik !! Saat Air Irigasi Surut. Talud Cipelang 6, Kapan Diperbaiki?

TNI/POLRI

Lulus Sidang Terbuka, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko Sah Menyandang Gelar Doktor

Jawa Barat

Tekan Inflasi,  Polres Sukabumi Kota Buka Pasar Murah Ramadhan

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi: Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Staf Presiden di Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi Berlangsung Lancar

TNI/POLRI

Polisi Beberkan Motif Pria Yang Membacok Tetangganya Hingga Tewas, Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa