Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Sebuah Rumah Gubuk Bilik Porak Poranda di Kampung Lemburhuma Kebonpedes. Polisi Temukan Selongsong Petasan di TKP

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Seorang Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Polda Jabar Diduga Aniaya Seorang Wanita. Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota!

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Soal Sampah,4 Hal Penting Menjadi Perhatian DLH

Jawa Barat

SEKDA DAN ITJEN KEMENTERIAN KEUANGAN TANDATANGANI HASIL ON SITE VISIT

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Pembudidaya Ikan Pemula. Walikota Sukabumi “Jangan coba-coba tanpa Ilmu”

pemerintahan

Kunker Dinas Perkim Prov Jabar, Serah Terima Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh

TNI/POLRI

Peringati Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Kasetukpa Menjadi Irup Di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi

Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Kota Persiapkan Ratusan Personilnya Jelang Arus Mudik Lebaran

pemerintahan

Halal Bihalal Pwri, Bupati Sukabumi : Terus Aktif Dalam Semangat Pengabdian

TNI/POLRI

Dandim Tinjau Rumah Penerima Bantuan Rutilahu.