Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 21:04 WIB

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

MoU ini, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana yang sudah tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/202.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga  Mitigasi Sungai Cimandiri, Babak Baru Pengembangan Pariwisata Alam di Kota Sukabumi

Dalam keterangannya, Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pemakaman Istri Kasdim 0607/Kota Sukabumi

Terkait PKS ini , salah satunya yaitu mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Bilamana hasil koordinasi memutuskan laporan ituadalah karya jurnalistik, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga  Pintu Air di Beberapa Titik Irigasi Cipelang Rusak. Warga : " sudah disurvey, namun belum ada perbaikan"

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” terangnya.

Namun, apabila koordinasi kedua belah pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri dapat menindaklanjutinya secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Budaya

Pelantikan Pengurus GM FKPPI 2022-2027 Berjalan Sukses, Kini Pembubaran Panitia Mulai Dipersiapkan !!

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Launching Ratusan Polisi RW Untuk disebar di Seluruh Wilayah.

Jawa Barat

BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

pemerintahan

TMMD ke-127 Kodim 0607/Kota Sukabumi Secara Resmi Dibuka Wabup Sukabumi, H. Andreas : Kita Bisa Mempercepat Pembangunan Wilayah

Bisnis

Dinas PUTR Kota Sukabumi dan Warga Lakukan Gerakan Normalisasi Sungai Cipelang “Cegah Banjir Sejak Dini”

Nasional

Bridging Visa Bridges the Process of Transition of Foreigner’s Residence Permit in Indonesia

pemerintahan

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

TNI/POLRI

Anak Pemilik Rumah Bakar Kursi Busa di Tengah Rumah Akibatnya Seluruh Isi Bangunan Terlalap Si Jago Merah. Kenapa?