Kabar Journalist

Home / Nasional / Politik / Sukabumi

Minggu, 21 Mei 2023 - 18:04 WIB

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Untuk Seluruh Wartawan

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu 2024, Dewan Pers menerbitkan edaran penting untuk para wartawan.

Hal itu bertujuan untuk menegaskan kembali asas, fungsi, dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan terkait Pemilu.

Melansir dari dewanpers.or.id, pada Jum’at (19/5/2023), bahwa Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/XII/2022.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengingatkan kepada wartawan yang menjadi Calon Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Tim Sukses partai politik, maupun Tim Sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.

Kemudian, dijelaskan juga bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga  Walikota Berkeinginan Bangun Rumah Kemasan di Kota Sukabumi

Selanjutnya, dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat Lima Poin peranan Pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Sebelumnya, Dewan Pers memang selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers setiap menjelang pelaksanaan Pemilu.

Pada tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Untuk mengingatkan kembali terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal di antaranya:

1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga  Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks.

Peran yang demikian besar harus disadari oleh komunitas pers nasional dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.

2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil.

Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.

Dalam Pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar.

Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara.

Baca Juga  Donor Darah INTI Kota Sukabumi Bantu Stok Darah PMI

Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.

4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan ikut mentaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan Pers Nasional harus ikut mentaati peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.

Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 secara maksimal melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Indonesia Komitmen Dukung Program Kerja WIPO dan Aktif dalam Inisiatif Global terkait KI

Jawa Barat

PETUGAS DAPUR L’KIARA RAIH REWARD PEGAWAI TERBAIK BULAN NOVEMBER 2022

Hukum

Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 Bagi Narapidana dan Anak Pidana di Lapas Kelas IIB Warungkiara

Sukabumi

Cegah Laka Lantas, Polsek Baros Sukabumi Perbaiki Besi Penutup Drainase yang Rusak

Sukabumi

Anggota Bhabinkamtibmas Cipetir Cek Lokasi Bencana Alam Longsor di Kampung Cisela

sosial

Penuhi Janji, Kabaharkam Temui Mak Aat Sukabumi

sosial

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

Sukabumi

Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Pimpin Upacara di Lapas Warungkiara