Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:56 WIB

Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota mengamankan AG (17 tahun) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (25/6/2023) dini hari.

AG yang merupakan warga Sekarwangi Cibadak Sukabumi tersebut diamankan Polisi usai membacok korban, FS (20 tahun) menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di jari telunjuk.

Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi. Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda tersebut hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

Baca Juga  Wabup Bahas Program Pemagangan Tenaga Kerja Keluar Negeri Di Kemenaker RI

“Memang betul tadi malam, Polsek Warudoyong menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong,” tutur Iman kepada awak media.

“Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk dan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” sambungnya.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri : " Polisi Sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangunan, Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan"

Iman juga menegaskan Jajarannya akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Iman.

“Kami dari pihak Polsek Warudoyong mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.” pungkasnya.

Baca Juga  WABUP AJAK TPP P3MD PERKUAT KOMUNIKASI DAN KOLABORASI

Hingga saat ini, AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Pam Nataru, Jalan Tol Seksi II Bocimi Dibuka Secara Fungsional, Catat Waktunya!!

pemerintahan

Dinas Kesehatan Gelar Rakor Lintas Sektoral di Kecamatan Lembursitu” Bahas Langkah Strategis”

Jawa Barat

Presiden Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung

Jawa Barat

Ajak Insan Pers Berkolaborasi. Humas Sekretariat DPRD Kota Sukabumi Launching Grup WA.

Sukabumi

BUPATI BUKA SUKABUMI EXPO HADIRKAN PRODUK UMKM HINGGA JOB FAIR, AYO KUNJUNGI DAN MANFAATKAN SEGERA

Sukabumi

Siswa Setukpa Polri Sindikat 58 Trisula Sosialisasikan Bahaya Geng Motor di Ponpes Sukabumi

Sukabumi

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

sosial

Lapdek Community Sukabumi (LCS) Bagikan Ratusan Takjil Kepada Warga di Bulan Ramadhan 2024