Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 21 April 2023 - 15:48 WIB

Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31 tahun) dan FF (21 tahun), Dua terduga tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis untuk menjadi pekerja sex komersial melalui aplikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah

Baca Juga  PSMTI Kota Sukabumi Kembali Berikan Bantuan ke Warga Terdampak. Kini, Susuri Wilayah Nyalindung

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi.

“Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah,” kata Astuti kepada awak media, Jum’at (21/4/2023).

Baca Juga  Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah,” ungkapnya.

“Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi diwakili Pasiter Hadiri Launching Dapur Sehat

TNI/POLRI

Kodim 0607 Kota Sukabumi Laksanakan Pra TMMD ke 116.

Sukabumi

Bersembunyi di Gunung Panyireupan Cianjur, Dua Pelaku Penganiayaan di Sukalarang Sukabumi Berhasil Ditangkap

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

pemerintahan

Lapas Kelas II B Warungkiara Pilot Project “Lapas Bersih Narkoba” . Gelar Penggeledahan Gabungan

pemerintahan

DPP Partai Golkar Usung Empat Kandidat Kadernya Untuk Calon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024

Hukum

Berantas Halinar Serta Minimalisir Gangguan Kamtib Lapas Warungkiara Laksanakan Penggeledahan

Bisnis

MERIAH, PERAHU FEST BUPATI CUP 2024 SAMBUT HARI JADI KABUPATEN SUKABUMI KE 154