Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 21 April 2023 - 15:48 WIB

Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31 tahun) dan FF (21 tahun), Dua terduga tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis untuk menjadi pekerja sex komersial melalui aplikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah

Baca Juga  Tiba di Polres Kota Sukabumi, AKBP Ari Disambut Kalungan Bunga dan Lengser

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi.

“Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah,” kata Astuti kepada awak media, Jum’at (21/4/2023).

Baca Juga  Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah,” ungkapnya.

“Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Polsek Lembursitu Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Share :

Baca Juga

Hukum

JAM­Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Sukabumi

BAZAR RAMADHAN, BUPATI SUKABUMI” BERDAMPAK BESAR MENEKAN INFLASI DAERAH”

TNI/POLRI

PATROLI GABUNGAN CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF.

Jawa Barat

Diakhir tahun 2023 : Bunda PAUD Kab. Sukabumi Proleh Juara Nasional ke 1 “Widya Darma Madya” .

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sukabumi

BUPATI MARWAN LAUNCHING LOMBA DESA DAN KELURAHAN BERSINAR SE KABUPATEN SUKABUMI

pemerintahan

Antisipasi Kabar Hoaks, Diskominfo Kukuhkan Empat KIM dan Gelar Workshop, Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital

Hukum

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ringkus Perempuan Diduga Pelaku Investasi Bodong.  Nilai Kerugian Para Korban Mencapai Miliaran Rupiah